Siaran Pers BKKBN
Nomor : 1073/M.C/IX/2023
GDPK, Dokumen Strategis Wujudkan Pertumbuhan Penduduk Seimbang dan Keluarga Berkualitas
JAYAPURA, BKKBN —
Salah satu cara mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas adalah dengan tersedianya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Selanjutnya dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD).
Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan BKKBN Papua, Drs. Nerius Auparai, M.SI, pada acara Pendampingan Pengolahan Data dan Analisis Pengembangan Kebijakan GDPK 5 Pilar Provinsi Papua, yang berlangsung secara virtual, Jumat (8/9/2023).
GDPK adalah sebuah dokumen strategis jangka panjang yang wajib disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah. GDPK juga dapat dimanfaatkan sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.
Pembangunan kependudukan sendiri adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi kependudukan.
Dalam pelaksanaannya, GDPK disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah secara terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
GDPK seyogyanya juga dapat digunakan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan pada pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan, sasaran dan program pembangunan
berbasis kependudukan ke dalam RPJMD/RKPD.
“Baik itu bersifat ‘influencing policy’ maupun ‘responsive policy’ terhadap dinamika kependudukan di daerah,” ujar Nerius pada acara yang digelar BKKBN Papua tersebut.
Oleh karenanya, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GDPK, pemerintah dan pemerintah daerah harus memiliki GDPK guna mendukung pelaksanaan pembangunan kependudukan dan rencana aksinya.
Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan. Selanjutnya dijabarkan setiap lima tahunan yang berisi tentang isu penting kependudukan saat ini, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, serta roadmap pembangunan kependudukan.
Menurut Nerius, GDPK dapat menjadi pedoman bagi penyusunan peta jalan (roadmap) pembangunan kependudukan agar terjadi sinergi, sinkronisasi, harmonisasi, efektivitas, dan efisiensi pembangunan kependudukan
Juga menjadi acuan bagi dinas/badan/kantor/instansi dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan. Selain juga mewujudkan pembangunan kependudukan berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk optimal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, serta persebaran penduduk sesuai daya dukung alam dan daya tampung lingkungan hidup.
Nerius berharap pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang sudah memiliki dokumen GDPK 5 Pilar, sudah memanfaatkan dokumen GDPK tersebut sebagai salah satu dokumen perencanaan daerah.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri atas perwakilan OPD-KB Kabupaten/Kota, Bappeda kabupaten/kota se-Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Drs.Yohanis Jhon Rahai, M.Kes selaku Ketua Koalisi Kependudukan Provinsi Papua dan juga dosen tetap di Universitas Cenderawasih.
Tujuan kegiatan ini agar peserta dapat memahami pengolahan dan analisis pengembangan kebijakan dalam penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar. n
Penulis : Siti Maryaningsih
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : Minggu, 10/09/2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.