JAKARTA, BKKBN — Perwakilan BKKBN Jawa Timur mendapatkan penghargaan Top 5 Unit Kerja Eselon (UKE) II Provinsi dan menjadi satu-satunya provinsi besar yang mendapatkan Predikat Baik dengan nilai 80,81.
Penghargaan itu diberikan Kepala BKKBN, Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) di sela Rapat Penelaahan (Review) Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting, di auditorium kantor BKKBN di Jakarta, Rabu (30/08/2023).
Kepala BKKBN juga memberikan penghargaan kepada 5 Unit Kerja Eselon (UKE) II dengan predikat Istimewa di lingkungan BKKBN, yaitu Maluku, Riau, Biro Sumber Daya Manusia, Itwil III dan Itwil I.
Menurut Tavip Agus Rayanto, Sekretaris Utama BKKBN, penilaian kinerja UKE II Semester I ini didasarkan pendekatan ‘Balanced Scorecard’. Sebanyak 8,20% UKE II Pusat dan Provinsi mendapatkan kategori Istimewa, 57,38% mendapatkan kategori Baik serta sisanya merupakan kategori cukup dan kurang.
Indikator penilaian berasal dari komponen Indikator Tingkat Kedisiplinan Karyawan, Pengelolaan Arsip, Penerapan SMAP ISO 37001:2016, Tindak Lanjut Audit Internal, Evaluasi Tim Kerja, Konsistensi Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan Daftar Barang, Capaian Rincian Output, Inovasi dan Apresiasi.
“Untuk semester II, Penilaian Kinerja UKE II akan ditambahkan dengan indikator Customer Oriented,” kata Tavip.
Menanggapi penghargaan ini, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Dra. Maria Ernawati, MM mengatakan, ada beberapa upaya yang dilakukan jajaran BKKBN Jatim dalam mencapai target-target kinerja.
Pertama, optimalisasi tim kerja melalui monitoring dan evaluasi capaian output dan anggaran setiap bulan, membangun tata kelola dan sistem digitalisasi untuk mempercepat proses pengelolaan dan kedisiplinan pegawai.
Kemudian, peningkatan kapasitas SDM dengan mengikutkan pegawai sebagai peserta pendidikan dan pelatihan/orientasi. Termasuk memberikan reward and punishment. “Kami pun selalu support kreativitas dan inovasi Aparatur Sipil Negara (ASN),” pungkas Maria Ernawati. n
Penulis: Chandra Bakhtiar/ Maulita Oktaviani
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Kamis, 31 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.