BKKBN — Keberadaan pemuda bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi, pemuda memilliki banyak energi untuk mendorong kemajuan pembangunan. Di sisi lain, pemuda juga bisa menjadi beban negara dan masyarakat apabila potensinya tidak teraktualisasi dan tidak dimanfaatkan dengan baik.  

Definisi pemuda menurut peraturan perundang-undangan adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun. Definisi ini  tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. 

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret  2022 sebanyak 68,82 Juta jiwa penduduk Indonesia masuk kategori pemuda. Angka tersebut mencapai 24 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara pemuda laki-laki yang menjadi kepala rumah tangga sebanyak 16,12 persen dan pemuda perempuan hanya 1,13 persen. 

Maka, beberapa elemen masyarakat, termasuk sosok Reformer Ansar Djainahu, S.Sos, menilai penting  mengajak generasi muda berperan aktif dalam percepatan penurunan stunting. 

Sasarannya adalah siswa/i SMA. Pendekatannya melalui metode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Metode ini pada intinya menjelaskan betapa pentingnya perilaku kesehatan bagi remaja. 

Adalah   “SEJATI” (Sekolah Jenius Atasi Stunting), sebuah branding, mendapat apresiasi dan dukungan BKKBN Maluku Utara. Melalui branding ini diharapkan generasi muda  “terkontaminasi” program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan Percepatan Penurunan Stunting. 

Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting mengamanatkan Kepala BKKBN selaku ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana yang telah ditargetkan sebesar 14 persen pada tahun 2024. 

Untuk mencapai target 14 persen stunting pada 2024,  diperlukan konvergensi   lintas program dan lintas sektor. Upaya ke arah sana dilakukan pemerintah dan banyak pihak, termasuk generasi muda, di tengah massifnya perbaikan status gizi masyarakat. Perbaikan gizi merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan kesehatan. 

Secara umum, status gizi masyarakat Indonesia telah meningkat dari tahun ke tahun. Namun masih terdapat beberapa indikator gizi yang perlu diperbaiki. Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 menunjukkan 21,6 persen anak   mengalami stunting. 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan 2018, kekurangan anemia dialami sebagian besar generasi muda perempuan Indonesia  dari kelompok umur 15-24 tahun. Jumlahnya 84,6 persen.  Sementara itu, Laporan Nutrisi Global tahun 2020 mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara yang mengalami dua masalah gizi utama, yaitu anemia dan stunting.

Faktor penyebab masalah gizi sangat kompleks. Tidak hanya terkait akses pelayanan kesehatan dan kecukupan asupan makanan bergizi, tetapi juga terkait  perilaku masyarakat. Perubahan perilaku merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah stunting. 

Perubahan perilaku akan lebih mudah terjadi apabila menyentuh emosi kelompok sasaran. Upaya perubahan perilaku perlu dilakukan dengan merancang sebuah metode pembelajaran melalui modul pembelajaran BCD (Behavior Centre Design). 

Modul ini dimulai dari sekolah-sekolah yang lebih memfokuskan pembelajaran pada perubahan pengetahuan sejak dini, yang secara emosional dapat mempengaruhi perilaku manusia.

SEJATI merupakan suatu aksi perubahan yang mempunyai sederet manfaat. Antara lain, meningkatkan kinerja bidang pendidikan dan kebudayaan dalam menghasilkan SDM Indonesia berkualitas dan berkarakter. 

Manfaat berikutnya,  mengikutsertakan profesi kesehatan berkontribusi dalam perubahan perilaku, memudahkan bagi organisasi untuk berpatisipasi dalam prorgam pencegahan stunting dari hulu.

Manfaat lainnya,  memudahkan kerja-kerja kolaborasi dalam pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan sumber daya manusia, serta membantu kinerja visi dan misi pemerintah daerah demi membangun sumber daya yang berkualitas di masa depan.

SEJATI juga bertujuan  mewujudkan modul kurikulum berbasis gizi dan kesehatan (1000 HPK), terselenggaranya pembelajaran dengan berpedoman pada modul gizi dan kesehatan di  SMA, serta tersedianya Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang kurikulum stunting.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara, Nuryamin, S.TP, MM, sangat mendukung aksi perubahan ini. “Saya beserta jajaran mendukung aksi perubahan SEJATI yang digagas  Reformer Ansar Djainahu, S.Sos. Dukungan ini menjadi inspirasi untuk kesuksesan aksi perubahan.”

Nuryamin menaruh harapan besar bahwa dengan adanya SEJATI,  Percepatan Penurunan Stunting melalui Program Bangga Kencana dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Sehingga mampu  meningkatkan daya guna dan manfaat bagi generasi muda di Maluku Utara. n

Penulis: Dian Windriyanti 

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis : Sabtu, 02/09/2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.