MEDAN, BKKBN —
Pendampingan ibu hamil oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) penting dilakukan untuk mendeteksi di awal apakah seorang ibu dalam kondisi sehat. Deteksi dini ini untuk mengurangi risiko lahirnya anak-anak stunting.
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dr. Gunawan P. Sinaga, pada acara Fasilitasi Kegiatan Pembinaan Tenaga Pendampingan Ibu Hamil dan Ibu Pasca Persalinan dalam Rangka Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, Rabu (6/9/2023), di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Humbahas.
Gunawan mengatakan setelah melakukan pendampingan, TPK yang saat ini jumlahnya di Kabupaten Humbahas sebanyak 492 orang harus segera melaporkan kondisi ibu yang didampingi ke aplikasi elsimil yang pelaporannya masih sangat rendah saat ini.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Keluarga Berencana Pasca Persalinan (KBPP) dan Kesehatan Reproduksi (Kespro) BKKBN, Marisa Yanti Sipahutar, S.Sos, mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, menyampaikan bahwa pelayanan KBPP bertujuan meningkatkan kesertaan keluarga dalam KB dan kesehatan reproduksi.
Strategi peningkatan pelayanan KBPP dilaksanakan dengan target meningkatkan kesertaan ber-KB ibu nifas mencapai 70 persen pada 2024. Adapun capaian KBPP di Sumatera Utara, berdasarkan data SIGA bulan Agustus 2023, baru mencapai 33,53 persen.
“Jadi, penting untuk memberikan pelayanan KB sesegera mungkin setelah bersalin dalam kurun waktu 42 hari,” ujar Marisa.
Tahun 2023, Kabupaten Humbahas merupakan salah satu kabupaten/kota dari enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran pembinaan tenaga pendampingan ibu hamil dan ibu pasca persalinan dalam rangka penurunan stunting.
Prevalensi stunting di kabupaten ini justru mengalami peningkatan dari 26,7 persen pada 2021 menjadi 29,6 persen tahun 2022.
Harapannya, Kabupaten Humbahas dapat segera memantapkan komitmennya dalam meningkatkan capaian KBPP dengan melaksanakan strategi penggarapan pelayanan di lini lapangan melalui enam langkah.
Enam langkah itu adalah pemetaan calon peserta KBPP, pendataan calon peserta KBPP, pendampingan KBPP di masyarakat, pendampingan KBPP di fasilitas kesehatan, pembinaan pasca pelayanan dan pengembangan SDM pendamping KBPP.
Narasumber yang dihadirikan dalam kegiatan ini berasal dari Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Siti Kusyiah Ginting, S.Sos, M.Si selaku Widyaiswara Ahli Muda; dan Kabid KB Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Theofilus Rajagukguk, SKM dan Romasi Ronildis Manalu.
Kegiatan ini diikuti 30 peserta yang terdiri atas 15 orang PKB/PLKB dan 15 orang TPK (bidan) yang berasal dari kecamatan di Humbahas. n
Penulis: Munawar
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Kamis, 7 September 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.