Genjot Capaian Pro PN, BKKBN Sulsel Gelar Orientasi PEK
MAKASSAR, BKKBN — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Bulukumba, dr. Hj. Wahyuni AS, MARS mengapresiasi Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan yang memfasilitasi terlaksananya kegiatan
orientasi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (PEK).
Kegiatan PEK ini diarahkan pada kelompok UPPKA Prioritas Nasional (Pro PN) di kelompok UPPKA Tiara Had, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Selasa (5/9/2023).
“Kami sangat mengapresiasi BKKBN yang memfasilitasi kami di kelompok kegiatan UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor) dengan program pemberdayaan ekonomi keluarga, orientasi, pengembangan pola pengelolaan dan produksi UPPKA,” ujar Wahyuni.
Kelompok UPPKA tidak hanya dibentuk begitu saja. Kelompok ini juga membutuhkan sentuhan pembinaan yang diberikan secara terus menerus kepada seluruh pengurus dan anggota kelompok. Sehingga meningkatkan kemampuan anggota sesuai bidang usahanya. Termasuk mendorong minat berusaha anggota kelompok demi kemajuan usaha kelompok.
Selain pembinaan, menurut Wahyuni, perlu dilakukan kegiatan monitoring untuk mengukur proses pelaksanaan kegiatan Pro PN di Kelompok UPPKA yang dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi dilakukan juga untuk mengukur tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pro PN.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Saing, S.Sos; dan Miming, SI.Kel dari Eco Natural Society Indonesia yang merupakan mitra kerja BKKBN. n
Harapannya setelah kegiatan ini peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman dalam memulai usaha dan meningkatkan usaha yang sudah berjalan dengan memberdayakan masyarakat bukan hanya yang berstatus Pasangan Usia Subur (PUS) tetapi juga Non PUS, Lansia, Calon Pengantin (Catin) dan keluarga yang beresiko stunting dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia disekitar dan lahan pekarangan untuk dapat diolah menjadi peluang usaha, juga dalam pengembangan usaha setiap kelompok UPPKA, produk yang dihasilkan dapat memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan P-IRT (Izin Produksi Rumah Tangga) serta mengetahui cara mengurusan label halal, dan kelengkapan yang dibutuhkan lainnya. n
Penuli : Ariani Hamsir/Indra Gumbira Rukmana
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : Rabu, 06/09/2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.