BKKBN – Dalam upaya menurunkan prevalensi stunting di Maluku Utara, Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan memassifkan kegiatan Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan di 10 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Maluku Utara secara bergiliran. Digerakkan BKKBN yang menjadi “leading sector” program percepatan penurunan stunting melalui koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan/stakeholder dan mitra kerja lainnya.
Peserta kegiatan ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah KB, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Permukiman, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Perikanan.
Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, angka stunting di Maluku Utara turun menjadi 21,6 persen dari 24,4 persen tahun 2021. Untuk lebih menurunkan angka tersebut, tentu menjadi tugas dan tanggung jawab banyak pihak.
Salah satu intervensi yang dilakukan dan didorong oleh BKKBN di antaranya dalam bentuk pendampingan kepada calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (catin/capus), ibu hamil dan pasca persalinan serta keluarga yang memiliki bayi di bawah usia dua tahun (baduta) dan bayi di bawah usia lima tahun (balita).
Agar Maluku Utara bisa menurunkan angka stunting menjadi 14 persen sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN memgembangkan kerjasama bersifat holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan.
Adapun Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Maluku Utara tahun 2023 dilaksanakan pertama kali di Kabupaten Pulau Morotai, dilanjutkan ke Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate dan ditutup dengan Kota Tidore Kepulauan.
▪︎ Terbentuk 4 Oktober 1999
Sebagai salah satu Provinsi termuda dari 33 Provinsi di Indonesia, Maluku Utara resmi terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999, melalui UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003. Sebelum resmi menjadi sebuah provinsi, Maluku Utara merupakan bagian dari Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Utara.
Pada awal pendiriannya, Provinsi Maluku Utara beribukota di Ternate yang berlokasi di kaki Gunung Gamalama, selama 11 tahun. Tepatnya sampai 4 Agustus 2010. Setelah 11 tahun masa transisi dan persiapan infrastruktur, ibu kota Provinsi Maluku Utara dipindahkan ke Kota Sofifi yang terletak di Pulau Halmahera yang merupakan pulau terbesar.
Pulau Taliabu merupakan salah satu Kabupaten terluar dan terjauh di antara kabupaten/kota yang berada di Provinsi Maluku Utara. Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu menempati sebuah pulau yang dikelilingi beberapa pulau kecil di wilayah Provinsi Maluku Utara dengan luas wilayah darat sebesar ±738,1 km².
Secara geografis, kabupaten ini lebih mudah diakses melalui Luwuk atau Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah) dibanding dari ibu kota Provinsi Maluku Utara. Secara astronomis, terletak antara 1°34’39–2°04’24 Lintang Selatan dan 124°17’01–125°19’35 Bujur Timur serta berada di antara Pulau Halmahera dan Pulau Sulawesi.
Letak geografis yang terdiri dari pulau-pulau ini bukanlah menjadi halangan bagi BKKBN Maluku Utara untuk terus mengedukasi Masyarakat tentang program Pembanguman Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Selain juga pentingnya hidup bersih dan sehat untuk mencegah generasi penerus bangsa dari stunting. Targetnya, angka stunting di Maluku Utara mencapai 14% pada 2024. n
Penulis: Dian
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Senin, 28 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan⁹9 Stunting.