Prevalensi Turun Tajam, Kota Bengkulu Targetkan Stunting 9% Di 2024
JAKARTA, BKKBN – Prevalensi stunting di Kota Bengkulu turun tajam, dari 22,2 persen di tahun 2021 menjadi 12,9 persen di 2022, turun 9,3 persen. Tahun 2024, pemerintah setempat menarget menjadi 9 persen.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, SE, MM, saat audiensi dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kantor Pusat BKKBN, Jakarta Timur, Selasa (05/09/2023).
“Stunting merupakan beban kita bersama. Mudah-mudahan kami bisa pertahankan dan tahun depan kami dapat mencapai target di angka 9 persen,” ucap Dedy yang beraudiensi dengan Kepala BKKBN terkait percepatan penurunan stunting di wilayahnya.
Dr. Hasto sangat mengapresiasi capaian prevalensi stunting yang ditorehkan Kota Bengkulu. “Target 14 persen menjadi ekspektasi Bapak Presiden dan Kota Bengkulu menjadi contoh perubahan yang cepat dan sudah di bawah 14 persen stuntingnya,” ujar dr. Hasto.
Menurut dr. Hasto, penurunan stunting di luar Pulau Jawa tidak mudah, bahkan sulit untuk mempertahankan. “Tapi, luar biasa Kota Bengkulu sudah menjadi best practice,” kata dr. Hasto.
Dr. Hasto mengingatkan, stunting dapat menggerus pendapatan per kapita sebesar 22%. Apabila stunting di bawah 8 persen atau di bawah 5 persen, dr. Hasto mengatakan, “Baru populasi itu tidak terlalu berpengaruh penurunan perkapitanya dibandingkan yang tidak stunting.” n
Penulis : Tri Wulandari Henny Astuti
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : Selasa, 05/09/2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.