Belum Didukung Perbup, Jumlah Anggota BKB Di Kabupaten Maros Belum Maksimal
MAKASSAR, BKKBN —
Belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mendukung program BKB (Bina Keluarga Balita) dikeluhkan Penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Keluhan itu muncul di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Promosi dan KIE dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting melalui New Sistem Informasi Keluarga
(SIGA) dan Smart, berlangsung di Kecamatan Turikale dan Marusu, Kabupaten Maros, Senin (04/09/2023).
Keluhan mereka didasarkan pada data hasil kinerja. Berdasarkan data Pengendalian Lapangan (Dallap) bulan Juli, keluarga yang disasar menjadi anggota BKB di Kabupaten Maros sebanyak 4.223 orang. Namun humlah yang hadir dalam pertemuan sebanyak 1.474 orang dan yang mengisi Kartu Kembang Anak (KKA) sebanyak 1.386 orang.
Pencapaian ini oleh BKKBN Sulawesi Selatan dinilai perlu dimaksimalkan karena masih banyak keluarga yang disasar menjadi anggota BKB belum terlibat dalam kegiatan BKB.
Untuk itu, kehadiran Perbub terkait keberadaan BKB perlu dipertimbangkan, karena para Petugas KB kesulitan memaksimalkan jumlah anggota BKB. Padahal BKB menjadi salah satu wadah yang efektif bagi program percepatan penurunan stunting.
Kegiatan yang digelar Perwakilan BKKBN Sulsel ini menghadirkan pengelola program BKB Kabupaten Maros, Penyuluh KB, serta Kader BKB Kec. Turikale dan Marusu. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian pelaporan kegiatan BKB di SIGA dan Smart serta penggunaan KKA Online bagi semua kader dan anggota BKB.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Penyuluh KB, diketahui terdapat beberapa kendala yang dihadapi petugas lapangan. Beberapa di antaranya pada saat proses penginputan terjadi error pada aplikasi/bugs, kurangnya peserta yang hadir pada saat pertemuan, belum ada Peraturan Bupati yang mendukung program BKB.
Kader tidak diberi insentif dan tidak adanya biaya operasional poktan BKB juga menjadi kendala. Selain juga petugas lapangan yang tidak menginput laporan secara ‘on the spot’ namun direkap di akhir bulan berjalan atau di awal bulan berikutnya. Dan tidak adanya sarana khusus untuk kelompok BKB, biasanya mengikut pada kegiatan posyandu.
Hal lainnya, ketersediaan Kartu Kembang Anak di OPD jumlahnya terbatas, sehingga penggunaan KKA online menjadi solusi untuk mengatasi hal tersebut.
Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan cara penggunaan serta manfaat Kartu Kembang Anak (KKA) online. n
Penulis: Indra Gumbira Rukmana
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : Senin, 04/09/2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.