BKKBN –Tersedianya data dan informasi penduduk yang valid dan terpercaya menjadi faktor penting dalam perencanaan dan intervensi pembangunan hingga ke tingkat desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diamanatkan bahwa desa memiliki otoritas dalam melaksanakan perencanaan dan intervensi pembangunan. Maka, dibutuhkan data informasi penduduk di tingkat desa.
Keberadaan Rumah Data Kependudukan atau yang biasa disebut Rumah Dataku sangat penting untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Rumah Dataku berfungsi sebagai pusat data dan informasi kependudukan dari berbagai sumber, baik data primer maupun data sekunder.
Secara konsep, Rumah DataKu adalah kelompok kegiatan (Poktan) masyarakat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, verifikasi, analisisi, penyajian serta pemanfaatan data kependudukan dan keluarga serta pembanguan di tingkat desa/kelurahan.
Pada dasarnya, Rumah DataKu merupakan poktan yang mandiri. Data yang dimiliki Rumah DataKu dapat dimanfaatkan lintas sektoral, baik pemerintah pusat, daerah, maupun stakeholder. Tahun 2017, BKKBN Pusat menginstruksikan kepada seluruh BKKBN provinsi agar membentuk Rumah Dataku di setiap kampung KB.
Perlu diketahui bahwa Rumah Dataku dibagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu Sederhana, Lengkap, dan Paripurna. Apabila mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2022 terkait optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas disebutkan bahwa di setiap desa atau kelurahan harus dibentuk Rumah Dataku.
Provinsi Banten memiliki sebanyak 1552 desa atau kelurahan. Sementara, pusat menargetkan 75 persen dari jumlah Kampung KB di dalamnya sudah terbentuk Rumah Dataku.
Saat ini provinsi Banten baru membentuk Kampung KB sebanyak 884 Kampung KB dari target yang ditetapkan di tahun 2023 ini sebanyak 1.161 Kampung KB. Artinya, 446 Rumah Dataku harus sudah terbentuk dan terus meningkat sesuai target m 873 Rumah Dataku.
Berdasarkan laporan di New Siga sampai per 18 Agustus 2023, Provinsi Banten memiliki Rumah Dataku sejumlah 322 Rumah Dataku, terdiri atas 165 klasifikasi sederhana, 3mpqt klasifikasi lengkap, dan 153 klasifikasi paripurna.
Tentunya jumlah tersebut masih sangat jauh dari target yang ditentukan. Gap ini lah yang tengah dikejar oleh BKKBN Banten melalui Pendampingan, Monitoring dan Evaluasi Rumah Data Kependudukan di Provinsi Banten.
Ketua Tim Rumah Data Kependudukan, Ubang Sobari mengatakan berdasarkan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat pembentukan atau peningkatan klasifikasi Rumah Dataku.
Setiap kabupaten atau kota memiliki permasalahan berbeda. Kabupaten Lebak dan Pandeglang misalnya, kondisi geografis yang masih didominasi hutan menyebabkan kondisi sinyal yang kurang baik sehingga menjadi faktor hambatan utama dalam pengelolaan Rumah Data Kependudukan.
Lain halnya dengan kota-kota besar. Faktor keterbatasan Sumber Daya Manusia dan sarana dan prasarana merupakan faktor penghambat dalam pengelolaan Rumah Dataku.
Ubang juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelatihan secara rutin kepada pengelola atau kader Rumah Data Kependudukan sebagai bentuk penguatan informasi dan peningkatan kapasitas bagi pengelolaan rumah data itu sendiri.
Pada pelatihan ini, para kader diajarkan bukan hanya sebagai pengepul data, namun sebagai pengelola data. Sehingga data yang dihasilkan mudah dibaca dan dimengerti baik oleh pemangku kebijakan ataupun masyarakat awam. Selain kader pendata, para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sebagai Pembina wilayah juga ikut dilibatkan.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Ir Rusman Efendi, MM mengatakan bahwa diperlukan update data di Rumah DataKu setiap bulan, sehingga data yang dihasilkan dapat dijadikan data dasar dalam pelaksanaan intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting.
“Rumah Data Kependudukan sebenarnya embrio untuk menyiapkan data-data kependudukan yang salah satunya data keluarga berisiko stunting. Data tersebut bisa juga menjadi dasar dalam melakukan intervensi program percepatan penurunan stunting,” ungkap Rusman.
Rusman juga meminta agar pengelola Rumah DataKu dapat meningkatkan keterampilan dalam hal cakupan dan pemanfaatan data serta kemampuan pemanfaatan teknologi informasi manajemen dan integrasi data Rumah DataKu dan SIGA (Sistem Informasi Keluarga). Sehingga dapat meningkatkan klasifikasi Rumah DataKu menjadi paripurna.
“Data dan informasi yang di Rumah Dataku harus berkualitas ini sangat penting. Ini karena tidak hanya digunakan perencanaan pembangunan nantinya, tapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan maupun kebijakan di desa/kelurahan dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada. Pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat,” ujar Rusman.
Menurut Rusman, Rumah Dataku perlu dukungan serta kepedulian lintas sektor, bukan hanya BKKBN saja. Sehingga dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas Rumah Data Kependudukan di desa/kelurahan. n
Penulis : Siefa Fauziah dan Chathiyana Fafilaya
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Sabtu, 19 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.