Mamuju – Dampak perkawinan anak menjadi salah satu isu serius yang menjadi topik pembicaraan di Provinsi Sulawesi Barat. Perkawinan anak sering kali mengakibatkan kehamilan pada usia yang sangat muda, meningkatkan risiko stunting pada anak-anak yang dilahirkan dari ibu yang masih remaja.
Data terbaru yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat mencatat bahwa tren perkawinan anak di wilayah ini masih tinggi, melebihi angka rata-rata nasional sebesar 11,7 persen. Data ini mencakup periode hingga Mei 2023, dengan fokus pada kelompok usia 15-19 tahun.
Kasus perkawinan anak di Sulawesi Barat pada rentang usia 15-19 tahun mencapai angka sebanyak 1.347 kasus, sebuah statistik yang mencerminkan tantangan serius dalam upaya mengatasi perkawinan anak dan mencegah stunting di provinsi ini.
Keseriusan situasi ini menjadi sorotan dalam acara Promosi dan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) Percepatan Penurunan Stunting Bersama Masyarakat di Tingkat Kabupaten, Minggu (20/8/2023), di Desa Kenje, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Acara tersebut dihadiri anggota Komisi IX DPR RI, Dra. Hj. Andi Ruskati Ali Baal.
Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Andi Ruskati Ali Baal menegaskan pentingnya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang risiko perkawinan anak. Ia juga menggarisbawahi perlunya penurunan angka stunting, karena perkawinan anak dapat berkontribusi pada masalah stunting.
“Kegiatan promosi dan KIE ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menyebarkan informasi serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang risiko perkawinan anak dan stunting,” kata Ruskati.
Lebih lanjut, Anggota Komisi IX DPR RI dapil Sulawesi Barat ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dan Komisi IX DPR RI dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan keluarga berencana, perkawinan anak, dan stunting.
“Anjuran dari BKKBN untuk menikah bagi pria 25 tahun dan perempuan 21 tahun dimaksudkan untuk memastikan bahwa calon suami dan istri sudah memiliki kematangan fisik dan mental yang cukup sebelum memutuskan untuk menikah,” lanjutnya.
Kepala Desa Kenje, Alimuddin, juga menunjukkan komitmen positif dalam mendukung upaya penurunan angka stunting. Ia berjanji bahwa setelah semua infrastruktur di Desa Kenje mencapai target, fokus akan beralih pada pemberdayaan masyarakat dalam penanganan stunting.
“Semoga niat baik, dan semua yang kita rencanakan bersama bisa tercapai dengan baik,” tegas Alimuddin.
Menurut data dari Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, Kabupaten Polewali Mandar mengalami kenaikan angka stunting sebesar 3,3 persen. Angka prevalensi stunting di Kabupaten ini meningkat dari 36 persen pada tahun 2021 menjadi 39,3 persen tahun 2022.
Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Sulbar, Rezky Murwanto, yakin bahwa Kabupaten Polewali Mandar memiliki kemampuan untuk menurunkan angka stunting pada tahun 2024. Penurunan angka stunting diharapkan akan melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas di masa yang akan datang.
“Penting untuk diingat bahwa tidak semua anak yang pendek mengalami stunting. Stunting sudah pasti pendek, tapi pendek belum tentu stunting. Upaya untuk memastikan anak-anak menerima makanan bergizi sangat penting untuk mencegah stunting,” kata Rezky.
Dalam kegiatan ini, 350 peserta dari berbagai lapisan masyarakat berkomitmen untuk bersama-sama memerangi stunting, sehingga anak-anak di Desa Kenje dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta memiliki masa depan yang cerah. n
Penulis : Padly Hadis Said/Martin
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Minggu 20 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.