MAKASSAR, BKKBN – Bupati Pinrang, HA. Irwan Hamid, S.Sos, menyampaikan bahwa daerahnya telah berhasil menurunkan prevalensi stunting dan berharap tahun ini dapat turun di angka 15 persen.
Hal itu dikemukakan Bupati saat menerima kunjungan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan BKKBN, Prof. drh. Muhammad Rizal Martua Damanik, MRepSc, PhD, didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Shodiqin, SH, MM, di Kantor Bupati Pinrang (Sulawesi Selatan), Selasa (22/08/2023).
Tahun 2022, prevalensi stunting di Kabupaten Pinrang turun sebesar 3,6 persen dari capaian tahun 2021, dari 24,5 persen menjadi 20,9 persen (SSGI 2022). Hasil ini, menurut Bupati, merupakan kerja kolaboratif yang baik dari semua lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menurunkan stunting.
“Harapan kami di tahun 2023 ini prevalensi stunting Kabupaten Pinrang dapat mencapai 15 persen,” ujar Irwan Hamid.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Pinrang, dr. H. Ramli Yunus, M.Kes, Bupati Irwan juga menyinggung soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K).
Bupati meminta kebijakan tentang P3K asal Kabupaten Pinrang yang sudah diterima agar tetap ditempatkan di Kabupaten Pinrang tanpa harus ditempatkan di luar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami meminta kebijakan dari BKKBN Pusat, untuk tenaga P3K yang asli Kabupaten Pinrang untuk bisa ditempatkan sebagaimana wilayahnya. Hal ini karena ada beberapa yang tinggal dua tahun pensiun harus ditempatkan di luar sulsel. Padahal di kabupaten kami (Pinrang) masih membutuhkan tenaga mereka,” pungkasnya.
Deputi Lalitbang BKKBN, Prof. Rizal Damanik, mengapresiasi strategi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menurunkan prevalensi stunting. Ia berharap pemerintah kabupaten tetap menjaga soliditas kolaboratif di lingkungan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pinrang dalam menurunkan stunting menuju target nasional 14 persen.
Terkait penempatan P3K di lingkungan BKKBN, Prof. Damanik mengatakan penempatan P3K di lingkungan BKKBN sudah ditetapkan. “Melihat kondisi real di lapangan memang diperlukan perjanjian ulang untuk penempatan, dan hal ini pun sudah dibahas dalam rapim BKKBN Pusat serta akan dibicarakan dengan Menpan-RB,” ujar Prof. Damanik.
Adapun P3K asal Kabupaten Pinrang yang mengusulkan pengunduran diri, Prof. Damanik menyarankan agar dipertimbangkan kembali. Pasalnya, hal ini akan berkaitan dengan kuota P3K tahun berikutnya.
Turut hadir dalam pertemuan itu Asisten Ahli 1 Pemkab Pinrang, Ketua Tim kerja Advokasi dan KIE Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Sulawesi Selatan, Koordinator Manager Satgas Stunting Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua IPeKB Kabupaten Pinrang. n
Penulis: Indra Gumbira Rukmana
Editor: Santjojo Rahardjo
Hari, Tanggal Rilis: Selasa, 22 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.