Cegah Stunting Melalui Pelayanan KB, BKKBN Sulbar-Sulsel Kolaborasi di Wilayah Perbatasan

MAMUJU, BKKBN – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pelayanan Keluarga Berencana (KB) di perbatasan provinsi. Tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (22/8/2023).

Pelayanan KB perbatasan ini bekerjasama dengan BKKBN Sulawesi Selatan (Sulsel) yang juga menggelar Pelayanan KB di RSUD Madising, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada hari yang sama.

Pelayanan KB perbatasan pada kegiatan tersebut menyentuh ratusan akseptor, dan akan terus berlanjut di Sulbar. Tahap kedua berada di Kabupaten Pasangkayu. Terdapat pula program KB “Keroyok Pesisir” yang akan dilaksanakan BKKBN Sulbar.

Menjangkau akseptor yang jauh dari fasilitas kesehatan merupakan tujuan dari kegiatan itu. Selain juga meningkatkan kesertaan KB, khususnya Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting di wilayah khusus seperti perbatasan antar provinsi.

Prof. drh. Muhammad Rizal Martua Damanik, MRepSc, PhD, Deputi Pelatihan dan Pengembangan BKKBN RI yang hadir pada kegiatan tersebut, mengapresiasi dukungan jajaran TNI serta BKKBN Sulbar dan Sulsel dengan melakukan pelayanan KB perbatasan.

“Semoga model pelayanan KB perbatasan ini bisa menginspirasi provinsi lain, terutama terkait distribusi dinamis alat kontrasepsi, bagi provinsi yang kekurangan juga bisa terbantu,” ungkap Prof. Damanik.

Harapannya, melalui kegiatan ini pertukaran informasi antara Sulbar dan Sulsel tersampaikan dengan baik, sekaligus sebagai tempat berkumpul antara bidan, kader dan Penyuluh KB dari kedua provinsi.

Terkait evaluasi dari kegiatan ini, Prof. Damanik menyampaikan bahwa kinerja kedua provinsi sudah baik, hanya perlu ditingkatkan. “Performa yang sudah baik agar ditingkatkan terutama untuk percepatan penurunan stunting. Maksimalkan media komunikasi yang ada kepada akseptor atau calon akseptor dari dua wilayah,” ujar Prof. Damanik mengingatkan.

“Suatu hal yang luar biasa bila bisa saling belajar, misalnya di Sulbar sudah memberikan informasi menggunakan video-video singkat. Sulsel bisa belajar. Begitupun sebaliknya,” tutur Prof. Damanik di tengah pelayanan gratis kontrasepsi BKKBN Sulbar seperti implant, IUD, suntik, pil dan kondom.

Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Sulbar, Rezky Murwanto, menjelaskan bahwa akseptor merupakan peserta Keluarga Berencana Pasangan Usia Subur (PUS) yang menjadi sasaran sosialisasi KB.

“KB sendiri merupakan salah satu cara untuk mencegah stunting yang selama ini menjadi perhatian khusus. Karenanya, pelayanan KB di perbatasan bersama BKKBN Sulsel merupakan bentuk sinergitas yang harus diperlihatkan,” kata Rezky.

Harapan Rezky, kegiatan yang digelar ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ingin melakukan pelayanan KB. “KB dapat menghindari 4T, yakni terlalu muda (menikah), terlalu tua (hamil), terlalu dekat (jarak kelahiran), dan terlalu sering (melahirkan),” terang Rezky.

Dikatakan, KB merupakan program wajib yang harus dijalankan BKKBN dan pemerintah melalui penyediaan fasilitas layanan. Masyarakat diharapkan memahami manfaat program KB yang dapat mempercepat penurunan risiko anak stunting.

Adapun jumlah PUS yang yang mendapat layanan KB dari Perwakilan BKKBN Sulbar sebanyak 91 akseptor. Rinciannya, suntik 17 akseptor, implan 46, pil 21, dan kondom 7 akseptor.

Sementara capaian layanan KB Perwakilan BKKBN Sulsel mencapai 47 akseptor. Sebanyak 45 akseptor implan dan 2 akseptor IUD.

Total layanan KB mencapai 138 akseptor untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. n

Penulis : Martin & Eka
Editor: Santjojo Rahardjo

Hari, Tanggal Rilis: Selasa, 22 Agustus 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.