MANADO, BKKBN – Sejak awal 2023, jajaran pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara telah melibatkan diri dalam program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS). Beramai-ramai mereka menyisihkan gaji melalui kesepakatan bersama.
Gaji yang tersimpan kemudian disumbangkan kepada keluarga berisiko stunting di Provinsi Sulawesi Utara. “Kami berharap penyerahan bantuan secara sukarela oleh seluruh pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara ini dapat membantu keluarga yang memiliki balita dengan risiko stunting di Kelurahan Dendengan Dalam,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara, Ir. Tino Tandaju, M.Erg.
Penyerahan bantuan BAAS berlangsung di Kantor Lurah Dendengan Dalam, Kota Manado, Jumat (4/8/2023), di antaranya berupa makanan penambah gizi yang sangat dibutuhkan oleh balita dalam 1000 hari pertama kehidupan.
Bukan hanya sekedar makanan. Para pegawai juga tergerak untuk membangkitkan pemahaman warga bahwa menjaga kebersihan, gaya hidup sehat dan sanitasi yang baik akan menghindarkan bayi/balita dari ancaman stunting.
“Kami berharap Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan pemerintah kelurahan dapat terus memantau dan monitoring perkembangan dan pertumbuhan anak-anak ini secara berkelanjutan agar dapat tumbuh sehat ke depannya” ujar Tino Tandaju.
Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 tercatat prevslensi stunting di Provinsi Sulawesi Utara berada pada angka 20,5 persen, dan Kota Manado 18,4 persen. Kelurahan Dendengan Dalam merupakan salah satu daerah dengan prevalensi tertinggi di Kota Manado, sehingga dipandang perlu dilakukan intervensi.
Adapun bantuan yang diserahkan berupa beras dan telur untuk enam keluarga yang tercatat mempunyai balita berisiko stunting. Penyerahan bantuan disaksikan jajaran pemerintah kelurahan dan seluruh pegawai Perwakilan BKKBN Sulut.
Aksi gotong-royong pegawai BKKBN Sulawesi Utara melalui program BAAS sejatinya sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mengeliminasi permasalahan stunting di Indonesia. Arahan ini kemudian tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Perpres tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh BKKBN lewat Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN Pasti). Salah satu intervensi yang dilakukan melalui program BAAS.
Program yang digagas dan diluncurkan oleh BKKBN itu merupakan gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting. Program BAAS menyasar langsung keluarga berisiko stunting. n
Penulis : Vinmamarodia
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : 5 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.