MANADO, BKKBN – Sejak awal 2023, jajaran pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara  telah melibatkan diri dalam program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS).  Beramai-ramai mereka menyisihkan gaji melalui kesepakatan bersama. 

Gaji yang tersimpan kemudian  disumbangkan kepada keluarga  berisiko stunting di Provinsi Sulawesi Utara. “Kami berharap  penyerahan bantuan secara sukarela oleh seluruh pegawai Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara ini dapat membantu keluarga yang memiliki balita dengan risiko stunting di Kelurahan Dendengan Dalam,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Utara, Ir. Tino Tandaju, M.Erg.

Penyerahan bantuan BAAS  berlangsung di Kantor Lurah Dendengan Dalam, Kota Manado,  Jumat (4/8/2023),  di antaranya  berupa makanan penambah gizi yang sangat dibutuhkan oleh balita dalam 1000 hari pertama kehidupan. 

Bukan hanya sekedar makanan. Para pegawai juga tergerak untuk membangkitkan pemahaman warga bahwa  menjaga kebersihan, gaya hidup sehat dan sanitasi yang baik akan menghindarkan bayi/balita dari ancaman stunting.

“Kami berharap Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan pemerintah kelurahan dapat terus memantau dan monitoring perkembangan dan pertumbuhan anak-anak ini secara berkelanjutan agar dapat tumbuh sehat ke depannya” ujar Tino Tandaju. 

Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 tercatat  prevslensi stunting di Provinsi Sulawesi Utara berada pada angka 20,5 persen, dan Kota Manado 18,4 persen. Kelurahan Dendengan Dalam merupakan salah satu daerah dengan  prevalensi tertinggi di Kota Manado, sehingga dipandang perlu dilakukan intervensi.

Adapun bantuan yang diserahkan berupa beras dan telur untuk enam keluarga yang tercatat mempunyai balita berisiko stunting. Penyerahan bantuan disaksikan jajaran  pemerintah kelurahan dan seluruh pegawai Perwakilan BKKBN Sulut.

Aksi gotong-royong pegawai BKKBN Sulawesi Utara  melalui program BAAS sejatinya  sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mengeliminasi permasalahan stunting di Indonesia. Arahan ini kemudian tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan  Stunting.  

Perpres tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh BKKBN lewat Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN Pasti). Salah satu  intervensi yang dilakukan  melalui program BAAS. 

Program yang digagas dan diluncurkan oleh BKKBN itu merupakan gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat  penurunan stunting. Program BAAS menyasar langsung  keluarga  berisiko stunting. n

 

Penulis : Vinmamarodia

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis : 5 Agustus 2023 

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

 

Tentang BKKBN

 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

 

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.