JAKARTA—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berhasil memutakhirkan 15.909.901 data keluarga di Indonesia dalam Pemutakhiran Data Keluarga tahun 2023.
Pemutakhiran berlangsung selama 38 hari, dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2023 dan diperpanjang selama sepekan hingga 7 Agustus 2023.
“Pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023, pukul 23.59 WIB, Pemutakhiran Data Keluarga telah berakhir,” kata Deputi Advokasi, Penggerakan, dan Informasi (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso di kantor BKKBN di Jakarta Timur, Selasa (08/08/2023).
Capaian pemutakhiran 15.909.901 data keluarga itu setara 101,38 persen dari yang ditargetkan, kata Teguh didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelaporan dan Statistik (Laptik) BKKBN Lina.Widyastuti, S.K.M, M.A.P.S.
Teguh mengatakan BKKBN menyiapkan proses Pemutakhiran Data Keluarga yang didasarkan pada hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) itu sejak April 2023, diawali kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh 33 kantor perwakilan BKKBN Provinsi.
“Pelaksanaannya selama satu bulan dan kemudian diperpanjang 7 hari untuk memberi kesempatan bagi perwakilan yang menghadapi kendala geografis seperti di Papua. Karena sasaran pemutakhiran ini juga menjangkau desa-desa terpencil dan ini harus dipotret kondisinya dalam Pemutakhiran Data Keluarga,” jelas Teguh.
Kendala 4 Provinsi di Papua
Sementara itu perpanjangan waktu Pemutakhiran Data Keluarga 2023 hingga 7 Agustus 2023 memacu semangat bagi tenaga di Kabupaten/Kota dalam memenuhi target KK terdata di daerah masing-masing, begitu juga dengan PPK-23 di wilayah Papua yang mencakup Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Berdasarkan pantauan dashboard monitoring per tanggal 7 Agustus pukul 07.00 WIB, Provinsi Papua yang mendapatkan target sebesar 225.330 KK telah berhasil mendata 190.080 KK (74.44%). Meskipun 6 (enam) kabupaten sudah mencapai target 100%, namun masih terdapat juga 6 (enam) kabupaten yang pencapaiannya di bawah dari 50%, seperti Kabupaten Kepulauan Yapen, Sarmi, Deiyai, Dogiyai, Puncak dan Mimika.
Dari 6 kabupaten tersebut, Kabupaten Mimika berada di peringkat paling rendah dengan capaian pendataan sebesar 28.21% atau 5.321 KK yang terdata dari target 18.864 KK. Sejumlah tantangan dan hambatan yang ditemui oleh operator maupun kader di lapangan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lambatnya progress pendataan di Kabupaten Mimika. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri, SE., M.Si., menyebutkan pihaknya terus memantau kendala yang ditemui oleh petugas di lapangan.
“Kami pencapaiannya masih paling jauh dari kabupaten-kabupaten lain. Kami upayakan kalau diberi penambahan waktu, kami bisa menyelesaikan. Kendalanya, tenaga kami terbatas di sini, belum lagi jarak seperti ke Distrik Tembagapura untuk transportasinya, susah untuk dimasuki,” jelas Hermalina.
Adapun upaya dan semangat menyelesaikan Pemutakhiran Data Keluarga 2023 di Papua dengan capaian yang baik, terus diupayakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Papua melalui pemantauan yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua, Drs. Nerius Auparai, M.Si. Pemutakhiran PK yang dilaksanakan setiap tahun, telah memunculkan beberapa hambatan yang kerap ditemui dan telah diteruskan untuk menjadi pertimbangan di tahun berikutnya.
“Pemutakhiran data seperti ini kalau kita dikasih 1 bulan itu tidak bisa, kita minimal lebih dari 1 bulan baru kita bisa maksimalkan pemutakhiran data itu. Selain itu mulai dari pengiriman formulir yang dari kabupaten ke distrik yang butuh waktu, lalu pemilihan lokus itu yang tidak ada kader pendatanya karena biaya yang kecil sehingga mereka tidak mau. Nah ini beberapa kendala di lapangan yang sering ditemui,” jelas Nerius.
Digunakan 6 Kementerian
Data keluarga hasil pemutakhiran sangat penting yakni untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data pensasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), Percepatan Penurunan Stunting serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga juga dimanfaatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah.
Dalam Pemutakhiran Data Keluarga tahun 2023, BKKBN menargetkan memutakhirkan 15.703.133 data keluarga sasaran di seluruh Indonesia. Guna mencapai target itu BKKBN mengerahkan 101.629 Kader Pendata di 13.611 desa di seluruh Indonesia.
Teguh menilai ada kemajuan dalam progres pemutakhiran data keluarga tahun 2023 dibandingkan Pemutakhiran tahun 2022 dan Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21). Tahun 2023 merupakan tahun kedua dilakukannya pemutakhiran terhadap data hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21), yang berhasil memetakan sebanyak 68 juta keluarga Indonesia secara by name by address.
Setidaknya ada enam Kementerian dan Lembaga yang telah memanfaatkan data hasil PK-21 dan Pemutakhirannya yakni Kementerian PUPR melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah, Badan Pangan Nasional melalui Program Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah berupa telur dan daging ayam kepada keluarga berisiko stunting.
Selanjutnya Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk pemetaan indikator SDGs dan keluarga berisiko stunting secara geospasial, Kemenko PMK dan TNP2K dalam hal pemeringkatan kesejahteraan sosial Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menurut Hasto Wardoyo memanfaatkan data hasil Pemutakhiran itu untuk penyaluran program bantuan gizi nusantara pada lokus KKN Tematik.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika memanfaatkan hasil Pemutakhiran itu untuk penyaluran Set Top Box (STB) kepada keluarga miskin. n
Penulis: Tricintya C.A Kobis (BKKBN Papua) dan Kristianto
Editor: Annisa H
Hari, Tanggal Rilis: Selasa, 8 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.