YOGYAKARTA, BKKBN – Kasus stunting di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,  kebanyakan justru terjadi pada keluarga yang tergolong mampu, yaitu sebanyak 95 persen kasus. Sisanya 5 persen terjadi pada keluarga miskin. 

Fakta mengejutkan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk da n Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kabupaten Sleman, Wildan Solichin, pada acara Sosialisasi dan KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) Bersama Mitra Kerja H. Sukamto, anggota Komisi IX DPR RI, Jumat (4/8/2023), di Balai Aspirasi Rakyat yang terletak di Sinduadi, Mlati, Sleman.

Menanggapi hal tersebut Inspektur Utama (Irtama) BKKBN Ary Dwikora Tono yang hadir bersama Inspektur Wilayah II Sunarto dan Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani menyampaikan bahwa kekurangan gizi yang terjadi pada stunting bisa disebabkan karena pola makan dan pola asuh yang keliru, sehingga pertumbuhan anak terhambat. 

Ary mengaitkan pentingnya mencegah stunting dengan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045 atau 100 tahun kemerdekaan. “Tahun emas ini harus betul-betul bisa mencapai Indonesia Emas, Indonesia yang maju dan berdaulat. Ekonominya kuat, pembangunannya merata, serta rakyatnya turut terlibat dan turut merasakan hasil pembangunan,” ungkap Ary. 

ntuk mewujudkannya, Ary mengingatkan, sejak sekarang angka stunting harus diturunkan serendah mungkin. Ini karena bayi dan balita  yang hidup saat ini pada 2045 nanti menjadi kelompok usia produktif yang menentukan keberhasilan pencapaian Indonesia Emas.

“Maka, SDM yang berkualitas merupakan kunci mencapai Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu penyiapan SDM itu harus dimulai dari sekarang,” tambah Ary. 

BKKBN mendorong pencegahan stunting dilakukan mulai dari hulu. Artinya, dilakukan sejak dini, bahkan sejak sebelum pasangan menikah dengan memeriksakan kesehatan tiga bulan sebelumnya. Hal ini bertujuan agar saat menikah dan kemudian hamil, ibu dan bayi yang dikandung dalam kondisi kesehatan yang baik sehingga terhindar dari stunting. Selanjutnya pola makan dan pengasuhan harus diperhatikan, termasuk pemberian ASI Eksklusif selama 6 bulan.

Perihal pemberian ASI eksklusif ini diulas lebih lanjut oleh Kepala Perwakilan BKKBN DIY Andi Ritamariani, yang mengatakan bahwa kaum wanita bisa berperan lebih banyak dalam mengupayakan pencegahan stunting.

“Salah satunya ya dimulai dengan memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang baru lahir 0 sampai 6 bulan,” terang Ritamariani. Ditambahkannya bahwa hasil kajian menunjukkan hanya sekitar 56 persen ibu melahirkan yang memberikan ASI kepada anaknya.

“Rugi sebetulnya jika tidak memberikan ASI, karena ASI itu tidak perlu beli, gizi dan kebersihan terjamin. Disamping itu ekonomis, serta jika rutin menyusui maka memperkecil kemungkinan segera hamil  lagi. Lagi pula ASI mudah dibawa dan disiapkan, tidak ribet.” 

Begitu Ritamariani menjelaskan keuntungan memberikan ASI kepada peserta sosialisasi yang kebanyakan  ibu-ibu dan para kader, serta sebagian lagi kalangan remaja yang tergabung dalan GenRe atau Generasi Berencana.

Kelembagaan DPR-RI

Terkait dengan kelembagaan DPR-RI yang anggotanya terlibat aktif dalam program Percepatan Penurunan Stunting, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.  Dalam menjalankan tugasnya,  DPR memiliki alat kelengkapan dewan (AKD). 

Ketentuan tentang AKD ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU Nomor 2 Tahun 2018  tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). AKD terdiri atas Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, dan 11 Komisi.

Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang kesehatan, ketenagakerjaan dan kependudukan. Sedangkan mitra kerja dari Komisi IX yakni Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan. n

Penulis : FX Danarto SY

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis : 6 Agustus 2023 

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.