Terbukti Audit Mampu Atasi Kasus Stunting Secara Efektif
JAKARTA, BKKBN – Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP mengatakan tahun 2018 satu dari tiga anak Indonesia mengalami kekurangan gizi dalam jangka waktu lama, yang berakibat pada tingginya kasus stunting di negara ini saat itu.
“Tahun itu program percepatan penurunan stunting mulai diluncurkan dan angka stunting masih sekitar 30,8% skala nasional,” ujar Suprayoga pada acara “Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia (Petik Aksi) II Tahun 2023” yang digelar secara daring melalui Zoom dan Live streaming di Youtube Channel @BKKBN Official Senin (31/07/2023).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan BKKBN itu, Suprayoga mengatakan bahwa stunting memberikan dampak buruk sangat besar pada anak apabila tidak ditangani secara dini. Ini karena stunting akan mempengaruhi perkembangan otak, fisik, kognitif, kecerdasan dan motorik anak.
Sementara dalam jangka panjang, kata Suprayoga, stunting akan membawa dampak negatif pada kualitas kesehatan anak ketika mereka beranjak dewasa.
Sementara Kepala BKKBN Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG. (K) yang diwakili Ir. Siti Fathonah, MPH, Penyuluh KB Ahli Utama BKKBN, pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama.
Dikatakan, audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting. Indikasi target dari tahun 2022 hingga 2024 adalah 100 persen kabupaten dan kota melaksanakan audit kasus stunting.
Berdasarkan aplikasi Morena per 18 Juli 2023 diketahui bahwa realisasi audit kasus stunting masih perlu ditingkatkan, karena baru mencapai 10,21%, di mana 331 kabupaten/kota realisasinya masih 0 persen. Karenanya perlu perhatian dan komitmen bersama untuk melaksanakan sungguh-sungguh kegiatan audit kasus stunting ini.
“Lakukan konsolidasi dan percepatan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan mitra kerja terkait. Termasuk tim pakar agar kalender audit kasus stunting tahun 2023 dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan target percepatan penurunan stunting 14% di tahun 2024 dapat tercapai,” ujarnya.
Tujuan dari pelaksanaan audit kasus stunting adalah untuk mencari penyebab utama terjadinya risiko stunting pada catin, ibu hamil, ibu nifas, baduta/balita atau risiko terjadinya stunting pada baduta/balita.
“Praktik Baik Audit Kasus Stunting memperlihatkan kepada kita semua bahwa konvergensi dapat dilakukan melalui integrasi dan kolaborasi yang solid dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Seperti halnya integrasi audit kasus stunting dengan program Bapak Asuh Anak Stunting,” tuturnya.
Integrasi ini juga memastikan bahwa audit kasus stunting memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada auditee dan upaya pencegahan serta penanganan kasus stunting.
Praktik Baik
Pada kegiatan hari ini, sekaligus juga disisipkan acara Pengukuhan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS), yang berlangsung di Kabupaten Tabanan, Bali.
Pada kesempatan itu, BKKBN mengapresiasi atas diraihnya penghargaan oleh Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali; Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat; dan Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Penerima Penghargaan Praktik Baik Audit Kasus Stunting pada Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 Tahun 2023.
Apresiasi setinggi-tingginya juga diberikan kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan desa serta satgas percepatan penurunan stunting dan tim pendamping keluarga/kader yang telah bersinergi dalam melaksanakan audit kasus stunting tahun 2023.
Pada kegiatan ini ada tiga Kabupaten/kota yang memaparkan Praktik Baik Audit Kasus Stunting di Indonesia yang dianggap berhasil. Yang pertama adalah Kabupaten Tabanan, Bali. Salah satu strategi percepatan penurunan stunting di kabupaten tersebut melalui program inovasi yang disebut “Semara Ratih” dan hubungan desa di mana Bupati Ngantor di Desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. Ir. Gede Susila, S.sos, M.Si menjelaskan, “Program Semara Ratih adalah program meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tabanan dengan percepatan pemberian administrasi kependudukan sesaat setelah upacara pernikahan berlangsung yang sebelumnya didahului dengan konseling pranikah.
Inti dari inovasi Semara Ratih ini tidak sekedar pelayanan administrasi kependudukan, melainkan menitikberatkan pada pemberian konseling dan screening kesehatan sebelum pernikahan bagi pasangan calon pengantin. “Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan stunting di hulu untuk mempersiapkan generasi masa depan yang unggul dan madani,” jelas Gede
Sedangkan program hubungan desa adalah program rutin Bupati Ngantor di desa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus memberikan solusi secara langsung terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
“Pada saat Bupati Ngantor di masyarakat atau Ngantor di desa, aspirasi-aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Bapak Bupati,” kata Gede.
Intinya Semara Ratih merupakan peningkatan pelayanan masyarakat dengan percepatan pemberian administrasi kependudukan sebagai wadah penguatan keluarga Catin yang didahului dengan konseling pranikah dan ditindaklanjuti dengan penanaman pohon sebagai wujud untuk kelestarian lingkungan.
Alur dari program ini sangat simpel dan sederhana yaitu Catin cukup datang ke kantor setempat kemudian diberikan konseling oleh tim secara terpadu, kemudian diterbitkan sertifikat ELSIMIL. Setelah menikah kemudian diserahkan dokumen kependudukan dan sekaligus dilakukan penanaman pohon.
Secara kuantitatif angka stunting di provinsi Bali dan khususnya di Kabupaten Tabanan perbandingan antara tahun 2021 dengan tahun 2022. Provinsi Bali tahun 2021 memiliki angka stunting 10,90% dan tahun 2022 berhasil diturunkan mencapai 8%. Di Kabupaten Tabanan pada 2021 angka stunting sebesar 9,20% dan di 2022 mencapai 8,20%.
Tahun 2023, Provinsi Bali menargetkan angka stunting 7,71%. Kabupaten Tabanan menetapkan angka stunting sebesar 5%.
Kemudian Kota Cimahi. Berdasarkan data E-PPGBM tahun 2022, prevalensi stunting di kota itu sebesar 9,7% atau sejumlah 3,036 balita, dan berdasarkan SSGI tahun 2022 menunjukan prevalensi 16,4%.
Merujuk pada data tersebut masih diperlukan upaya masif dalam percepatan penurunan stunting untuk mencapai angka di bawah 14% pada 2024 dan Zero New Stunting di Jawa Barat.
Di Kota Cimahi ada beberapa inovasi yang memang sedang didorong. Nama programnya “Ranting Emas” yang merupakan Strategi Percepatan Penurunan Stunting dan Edukasi Masyarakat Berbasis Pentahelix karena dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu juga sedang dikembangkan Sappeuting Emas. Ini adalah sarana aplikasi percepatan penurunan stunting dan edukasi masyarakat. Melalui aplikasi ini bisa diketahui data tentang sejauh mana, seberapa besar dan bagaimana kolaborasi yang dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau komponen yang terlibat dalam program percepatan penurunan stunting.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dr. Maria Fitriana. S.Sos, MM mengatakan salah satu yang diupayakan pemerintah kabupaten adalah menugaskan ASN Eselon IV untuk turun langsung di lapangan sebagai pembina wilayah. Selain untuk mendampingi keluarga berisiko stunting, juga untuk hal-hal yang lain. Seperti masalah sampah dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Masalah stunting menjadi satu program khusus yang kita selesaikan bersama. Kami sudah menyampaikan bahwa stunting adalah salah satu komitmen kami untuk bisa mencapai atau mendorong terjadinya penurunan stunting di Kota Cimahi termasuk juga Zero New Stunting,” jelas Maria.
Berdasarkan Pendataan Keluarga tahun 2022, terdapat 34,082 keluarga berisiko stunting yang tersebar di seluruh kelurahan yang ada di Kota Cimahi. Pada Audit Kasus Stunting yang ketiga atau pertama pada 2023, Walikota sepakat untuk mengangkat Kelurahan Cibabat di Kecamatan Cimahi Utara sebagai wilayah dengan keluarga berisiko stunting sebanyak 2.964 atau 38,27%.
Adapun prevalensi stunting di Kota Cimahi pada 2022, berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) sebesar 16,4%, turun dibandingkan tahun 2021 sebesar 19,9%. Tetapi berdasarkan EPPGBM, prevalensinya 9,7% pada 2022 dengan jumlah 3.036 kasus pada hasil bulan penimbangan balita di Agustus 2022.
Wali Kota Cimahi sendiri sudah menerbitkan SK tim percepatan penurunan stunting dari mulai tingkat kota, kecamatan, sampai kelurahan. Kemudian membentuk Tim Audit Kasus Stunting pada Mei 2022. Tim ini terdiri tim pakar dan tim teknis. Tim pakar berasal dan bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat. Ada juga Dokter Spesialis Anak dr. Dewi Mulyani Iryanti, Sp.A, M.Kes, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Dr. dr. Jeffry Imam Gunardi, Sp.OG(K), M.Kes, melibatkan Psikolog Femi Yudhanianti, S.Psi, Psikolog dan Ahli Gizi Puji Murniati, A.Md.Gz.
Selanjutnya adalah Praktik Baik Audit Kasus Stunting Indonesia di Kabupaten Tanah Laut yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Andreas Efoni. S. STP, M.Si.
Disampaikan bahwa prevalensi stunting di Tanah Laut pada akhir 2022 mencapai 26,6%. Kabupaten Tanah Laut sendiri sudah melakukan berbagai hal dalam audit kasus stunting, termasuk pelaksanaan audit kasus stunting semester I tahun 2023.
Adapun inovasi dalam Audit Kasus Stunting, disebutkan ada Manunggal Tuntung Pandang di Desa Tambak Sarinah di mana Bupati bermalam bersama warga di Desa dengan membawa segala bentuk pelayanan. Ada juga Program Telur Berkah Atasi Stunting inovasi OPD KB Kabupaten Tanah Laut berupa 2 rak telur/bulan kepada sasaran. n
Penulis: Tri Wulandari Henny Astuti
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Senin, 31 Juli 2023
Media Center BKKBN
nomor
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.