*Prevalensi 34,6 Persen, Plh. Gubernur Instruksikan Bupati/Walikota Perang Melawan Stunting
JAYAPURA, BKKBN* –
Plh. Gubernur Papua, Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, meminta seluruh kepala daerah di sembilan kabupaten dan kota untuk lebih serius dalam memerangi stunting di Papua.
Hal itu dikemukakan Ridwan Rumasukun pada kegiatan Rembuk Stunting Provinsi Papua dan Penilaian Kinerja Penurunan Stunting Tahun 2023, Jumat (4/8/2023), di hotel Horison Ultima Entrop-Jayapura. Kegiatan ini berlangsung dari 2 – 4 Agustus 2023.
Ridwan juga menegaskan bahwa kinerja penanganan stunting bisa menjadi salah satu penentu masa kinerja pejabat kepala daerah. Karena kinerja sosial stunting akan dinilai kKementerian Dalam Negeri di akhir masa jabatan bupati dan walikota.
“Kepala daerah harus lebih serius memerangi stunting dan mengurangi inflasi serta kemiskinan,” ujarnya Ridwan, seraya mengutip data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), di mana pada 2022 prevalensi stunting di Papua mencapai 34,6 persen.
Permasalahan stunting, menurut Ridwan, tidak hanya dipengaruhi kesehatan ibu dan anak serta gizi anak, namun juga oleh banyak faktor. Termasuk didalamnya ketersedian air bersih layak minum dan sanitasi, jaminan sosial dan pola asuh.
Untuk itu, lanjut Plh. Gubernur Ridwan, dalam penanganan dan pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan memusat atau konvergensi. “Setelah rembuk stunting selesai, Pemerintah Provinsi Papua akan melakukan penilaian kinerja konvergensi stunting kabupaten dan kota. Hal ini sebagai wujud evaluasi pelaksanaan aksi konvergensi stunting,“ ujar Ridwan.
Kepala Perwakilan BKKBN Papua, Drs. Nerius Auparai, M.Si, turut hadir pada kegiatan tersebut. Pada kesempatan itu Nerius juga turut memberikan materi tentang Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/l Tahun 2021 dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Indonesia (RAN Pasti) di Papua.
Penulis : Siti Maryaningsih
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : 4 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.