*Penyandang Disabilitas

Layak Dapat

Layanan Kesehatan Reproduksi* 

 PALU, BKKBN – Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny C. Soriton, S.Sos MM, menuturkan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dan  penyalahgunaan organ reproduksinya karena adanya  hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang tahun 2021 terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dialami oleh 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan. 

Data yang sama mengungkapkan, jenis kekerasan yang paling tinggi jumlah korbannya adalah kekerasan seksual, sebanyak 591 korban. 

Di Sulawesi Tengah, selama tahun 2022 ada 235 korban mengalami kekerasan seksual.  Termasuk di dalamnya penyandang disabilitas. Salah satunya gadis disabilitas warga Kabupaten Morowali yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria berusia 70 tahun. 

Data tersebut dikemukakan Tenny Soriton saat membuka kegiatan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja  Kelompok Risiko Tinggi, beberapa hari lalu, di Palu. 

Untuk itu, menurut Tenny, layanan kesehatan reproduksi (kespro) yang menjangkau remaja disabilitas, termasuk para orang tuanya, sangat dibutuhkan.  Salah satunya melalui edukasi kespro bagi para penyandang disabilitas. Caranya,  dengan memperkenalkan kespro sejak dini, melalui penggunaan bahasa dan cara yang sangat sederhana.  Sehingga  mereka benar-benar  mengetahui bagian-bagian privasi diri mereka.  Bagian-bagian mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Pembinaan kesehatan reproduksi sendiri bertujuan  mencegah dan melindungi remaja dari perilaku seksual berisiko dan perilaku berisiko lainnya serta menyiapkan remaja menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan bertanggungjawab. Dilakukan melalui KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), konseling dan pelayanan klinis medis. 

Istilah Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016) dimaknai sebagai, “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak”.

Sementafa itu, Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Perwakilan BKKBN Sulteng, dr. Rosalia S. Palinggi, M.KM lebih jauh menjelaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan kemandirian.  Termasuk kemampuan dalam menjaga dan memelihara kesehatan reproduksi. 

Keterbatasan mobilisasi dan akses terhadap informasi tentang kesehatan reproduksi menjadi salah satu penyebab timbulnya kasus pelecehan seksual pada remaja penyandang disabilitas. 

Pendidikan seksual mengenai bagian-bagian anggota tubuh, kegunaan, serta cara merawatnya yang masih sering dianggap tabu atau tidak sopan untuk menjadi bahan komunikasi di antara orang tua dan anak, khususnya remaja, juga memunculkan persoalan tersendiri. 

Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan juga keluarga agar memberikan perhatian terhadap kesehatan reproduksi melalui komunikasi yang interaktif. Tidak hanya pada anak atau remaja yang memiliki kondisi kesehatan baik, tetapi juga yang berkebutuhan khusus. 

“Atas dasar tersebut, perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan kespro bagi remaja penerima manfaat kelompok risiko tinggi untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan perilaku positif kepada kelompok remaja yang tidak mendapatkan pendidikan formal.  Khususnya penyandang disabilitas tentang kesehatan reproduksi dan pencegahannya,” ungkap dr. Rosalia.

 Forum GenRe 

Kegiatan kespro bagi remaja disabilitas merupakan kali ke dua dilaksanakan pada tahun  ini dengan melibatkan forum Generasi Berencana Sulteng. Mereka bertindak  sebagai fasilitator yang memberikan pembinaan kespro mengenai alat-alat reproduksi dan cara merawatnya, pornografi dan informasi pubertas seperti menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki. 

Juga menghadirkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk menginterpretasikan percakapan dan informasi yang disampaikan fasilitator kepada penyandang disabilitas tuna rungu.

Kegiatan ini dilaksanakan di Sentra Nipotowe Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI di Sulteng. Sentra ini memberikan multi layanan rehabilitasi tidak hanya kepada penyandang disabilitas, tetapi juga   menggelar kegiatan serupa di Sekolah Luar Biasa (SLB) C Hosana Tentena pada awal tahun. 

Total 34 Peserta binaan mengikuti kegiatan yang didukung BKKBN ini, di antaranya 20 anak disabilitas dengan kondisi disabilitas intelektual, disabilitas fisik dan rungu wicara, enam anak/remaja kelompok rentan, tujuh anak yang memerlukan perlindungan khusus dan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Memperhatikan isu kespro pada anak dan remaja disabilitas, Perwakilan BKKBN Sulteng sejak tahun 2022 telah bekerjasama dengan dua lembaga yang bergerak dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas di Sulteng yakni Sentra Nipotowe yang berlokasi di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dan Sekolah Luar Biasa C Hosana Tentena Kelurahan Pamona Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso. 

Kerjasama ini akan berlangsung selama lima tahun untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dan remaja atas kesehatan reproduksi.

Hadir pada kegiatan ini Plh. Sentra Nipotowe Hanapi, S.ST, MAP, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II, Ketua Tim kerja Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi BKKBN Sulteng bersama Fasilitator Kespro Provinsi, dan remaja penerima manfaat bersama pendamping. 

Penulis: Media Center

Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Senin, 31 Juli 2023

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

 

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.