DPR-RI Kampanye Stunting, Sasar Kampung KB
BENGKULU, BKKBN – Tahun ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota di sejumlah daerah mengkampanyekan program percepatan penurunan stunting.
Tujuan kampanye tersebut agar masyarakat memahami risiko dampak kekurangan gizi kronis yang mengakibatkan tubuh anak menjadi kerdil.
Anggota Komisi IX DPR-RI bersama Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu kali ini, Rabu (2/8/2023), hadir di Kabupaten Lebong, Bengkulu, untuk mengampanyekan percepatan penurunan stunting dengan menyasar salah satu Kampung Keluarga Berkualitas (KB).
Kampung KB Desa Magelang Baru, Kecamatan Lebong Sakti, ditetapkan sebagai titik sasaran sosialisasi program prioritas nasional (Pro-PN) itu.
Hadir pada kampanye pencegahan stunting di Kampung KB tersebut anggota Komisi IX DPR-RI Hj. Elva Hartati, S.IP, MM, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu M.Iqbal Apriansyah, SH, MPH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Lebong Hj. Yuswati yang menghadirkan ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Terlihat kelompok usia remaja, pasangan usia subur (PUS) serta tak sedikit ibu balita mengikuti sosialisasi pencegahan anak dengan “tubuh kerdil” itu.
Elva Hartati menyampaikan bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan gizi dalam waktu cukup lama. Stunting berpotensi memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas.
“Penyebab utama stunting adalah malnutrisi dalam jangka panjang (kronis). Kekurangan asupan gizi bisa terjadi sejak bayi masih di dalam kandungan karena ibu tidak mencukupi kebutuhan nutrisi selama kehamilan,” kata Elva Hartati saat mengampanyekan penurunan stunting di Desa Magelang Baru.
Ia menyampaikan bahwa stunting dapat dicegah dengan melakukan pemenuhan gizi sejak bayi dalam kandungan atau dikenal dengan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Sebuah fase yang dimulai sejak terbentuknya janin pada saat kehamilan (270 hari) hingga anak berusia dua tahun (730 hari).
Pada periode ini organ-organ vital (otak, hati, jantung, ginjal, tulang, tangan atau lengan, kaki dan organ tubuh lainnya) mulai terbentuk dan terus berkembang.
Melihat luasnya penyebab stunting, maka penanganannya tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga atau institusi, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama. Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Dengan dilakukan secara konvergensi atau gotong royong, diyakini Bengkulu mampu meraih sasaran target sebesar 12,55 persen pada 2024 mendatang,” ujar Elva.
Ia menambahkan, dalam mewujudkan sasaran sebesar itu pemerintah Provinsi Bengkulu perlu memiliki strategi terpadu untuk mencegah perkawinan anak. Caranya, dengan meningkatkan pengetahuan keluarga tentang pendewasaan usia perkawinan 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi pria.
Mengapa perkawinan dilakukan di atas usia 21 tahun bagi perempuan? “Remaja putri yang belum berusia 21 tahun kondisi kesehatan reproduksinya belum matang dan belum siap untuk mengandung atau hamil,” ujar Elva menjawab.
Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa kampanye percepatan penurunan stunting merupakan upaya BKKBN untuk meningkatkan komitmen bersama lintas sektor. “Pencegahan stunting sebagai wujud implementasi Perpres No.72/2021,” kata Iqbal.
Selain sosialisasi, pencegahan potensi risiko stunting dapat dilakukan secara konvergensi melalui peran Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS). Di Bengkulu, jumlah BAAS yang telah dikukuhkan sebanyak 73 orang. Tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
“Pemerintah kabupaten dan kota dapat melibatkan secara maksimal Tim Pendamping Keluarga yang ada di Bengkulu. Jumlahnya 1.867 tim dengan anggota mencapai 5.601 orang. Mereka dari unsur PKK desa, bidan desa dan kader KB desa,” demikian Iqbal. n
Penulis : Rofadhila Azda, S.Ikom, MA
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis : 2 Agustus 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.