LETAK geografis yang sulit serta jarak antar kampung yang jauh dan sering ditempuh dengan berjalan kaki tak menyurutkan ribuan kader pendata untuk menemui keluarga-keluarga di Papua.

Hal itu dilakukan sekaitan dengan program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang tengah menggelar Pemutakhiran data keluarga hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) secara serentak di seluruh Indonesia pada 1-31 Juli 2023.

“Ada berbagai kendala yang dihadapi dalam memutakhirkan data keluarga pada 2023 di Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan. Para kader pendata, dalam waktu satu bulan harus secara cepat menemui keluarga keluarga serta mendata untuk memutakhirkannya,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua Drs. Nerius Auparai, M.Si, Jumat (28/07/2023).

Kepulauan Papua saat ini telah dimekarkan menjadi enam provinsi yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Dalam Pemutakhiran Data Keluarga tahun 2023, Perwakilan BKKBN Provinsi Papua sendiri menangani empat provinsi yang merupakan daerah otonomi baru meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan. 

Dua provinsi yang lain, yakni Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya, Pemutakhiran Data Keluarga tahun 2023 dilakukan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Papua Barat.

Nerius mengatakan setidaknya ada 10 kendala yang dihadapi para kader pendata. Kendala pertama, dalam hal besarnya biaya untuk sampai di lokasi pendataan dan pemutakhiran keluarga.

Menurut Nerius, kontur wilayah Papua yang di dominasi oleh Pegunungan dan hutan serta sungai dan laut, menjadi kendala serius dalam mewujudkan pelaksanaan Pemutakhiran Data Keluarga 2023.

Akses jalan darat yang menghubungkan antara kabupaten satu dengan lainnya belum terhubung secara baik. Beberapa kabupaten yang belum bisa diakses sama sekali memakai jalan darat ataupun laut (secara regular) antara lain, Kabupaten Puncak, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Memberamo Raya.

“Contohnya, Kabupaten Yahukimo yang Ibu Kota Kabupatennya di Dekai. Untuk menuju ke Distrik Silimo, Kampung Silimo, dari Ibu Kota kabupaten berbiaya Rp35 juta untuk pulang dan pergi. Lalu dari Distrik Dekai ke Distrik Anggruk Kampung Yahulik Ikma, ongkosnya Rp70 juta pulang pergi. Demikian juga dari Distrik Dekai ke Distrik Endokmen dan Distrik Puldama, biayanya Rp90 juta untuk pergi dan pulang,” kata Nerius.

Menurut Nerius, besarnya ongkos itu karena harus menggunakan dan menyewa pesawat terbang.

Nerius kembali mencontohkan, untuk pemutakhiran di Kabupaten Waropen, di mana Ibukota kabupaten terletak di Botawa. 

“Untuk sampai ke Distrik Kirihi dari Ibu Kota Kabupaten, hanya bisa dijangkau dengan penerbangan menuju Kabupaten Nabire kemudian lanjut dengan pesawat charter yang berpenumpang 8 sampau 10 orang, atau menyewa helicopter dengan estimasi biaya untuk pulang pergi Rp300 juta,” ujar Nerius. 

Penuhi Komitmen

Faktor keamanan, merupakan faktor kedua dalam hal kendala. Namun hal ini, terkada juga menjadi kendala faktor pertama.

Terbatasnya akses internet dan besarnya nilai honor dalam satu formulir pemutakhiran merupakan kendala ketiga dan keempat.

“Masyarakat di beberapa wilayah terisolir masih belum memiliki Identitas pribadi, baik itu KTP maupun Kartu Keluarga. Kondisi tersebut masih banyak dijumpai di beberapa Kampung yang ada di Distrik di Kabupaten Pegunungan. Hal ini menjadi kendala dalam hal status terkonfirmasi di Aplikasi penginputan,” kata Nerius.

Nerius juga menyebutkan daerah yang menggunakan metode berbasis smartphone, justru kader pendatanya tidak memiliki ponsel yang mumpuni sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

“Bahasa penduduk asli yang tersebar di kabupaten sangat beragam sehingga menyulitkan kader pendata dalam mewawancarai keluarga dan anggota keluarganya. Di kabupaten bisa terdapat perbedaan Bahasa Asli antara kampung yang satu dengan kampung yang satu walaupun jaraknya dekat. Jalan keluar dengan melibatkan pemuda atau orang kampung asli tetapi konsekuensi dari hal tersebut, kader pendata yang direkrut tidak memiliki kemampuan dalam hal baca tulis,” jelas Nerius.

Letak rumah masyarakat yang berada di dalam hutan sehingga membutuhkan ekstra waktu tempuh perjalanan dan nyali untuk masuk ke sana,’ tambah Nerius.

Kendati menghadapi banyak kendala, Nerius mengatakan BKKBN Perwakilan Provinsi Papua dan ribuan kader pendatanya terus memegang komitmen dan semangat dalam memutakhirkan dan menemui keluarga-keluarga di Papua.

Pemutakhiran Data Keluarga di empat Provinsi di Papua sudah dimulai  per tanggal 1 Juli 2023. Sebelumnya dilakukan Orientasi di Tingkat Provinsi yang di ikuti oleh  Manajer Data, Supervisor dan Kader Pendata di 29 Kabupaten/Kota. 

Dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Keluarga tahun 2023 di Provinsi Papua melibatkan 3.786 orang yang terdiri dari  Manajer Pengelola sebanyak 197 orang, Manajer Data sebanyak 197 orang, Supervisor sebanyak 722 orang, dan Kader Pendata sebanyak 2.670 orang.

Mereka harus menemui keluarga-keluarga di kampong-kampung di empat provinsi tersebut meliputi Provinsi Papua ada 150 kampung, Provinsi Papua Tengah ada 263 kampung, Provinsi Papua Selatan ada 48 kampung, dan Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 262 kampung atau desa.

Berdasarkan dashboard monitoring Pemutakhiran Data Keluarga 2023, pada Jumat (28/07/2023) Provinsi Papua telah menyelesaikan 60,39 persen dari 83.503 kepala keluarga yang datanya harus dimutakhirkan.

Di Provinsi Papua Pegunungan dari target 54.216 keluarga,  53,79 persen sudah dimutakhirkan. Provinsi Papua Selatan dari target 28.249 keluarga, yang sudah dimutakhirkan 54,96 persen. Dan, Provinsi Papua Tengah dari target 89.362 keluarga, sebanyak 40,63 persen sudah dimutakhirkan.

Setidaknya ada enam  Kementerian dan Lembaga yang telah memanfaatkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dari BKKBN ini.

Selain untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data pensasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), Percepatan Penurunan Stunting serta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga juga dimanfaatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah. 

Badan Pangan Nasional juga memanfaatkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga ini untuk bantuan pemberian telur dan daging ayam kepada keluarga berisiko stunting melalui Program Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah. n

Penulis :Siti Maryaningsih (BKKBN Perwakilan Papua)

Editor: Kristianto

Hari, Tanggal Rilis: Sabtu, 29 Juli 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.