JAKARTA— Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp. O.G (K) menjadi narasumber pada Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) seluruh Indonesia dengan tema “Rembuk Dukungan Pemangku Kepentingan untuk Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (20/07/2023).

Dalam pertemuan itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengajak para kepala daerah untuk menyiapkan strategi percepatan penurunan stunting guna mengejar target prevalensi 14 persen pada 2024.

Forwakada merupakan forum yang mewadahi diskusi seluruh Wakil Kepala Daerah di Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi di daerahnya masing-masing. Hampir semua wakil kepala daerah itu juga merupakan ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting di wilayah pemerintahannya masing-masing.

“Forum ini mewadahi apa yang menjadi keluhan teman-teman selama ini dan di periode pertama. Selaku ketua saya sudah pernah bicarakan seluruh keluhan itu dengan Kementerian sampai dengan ke DPR RI kita bicara. Namun demikian, kami bersyukur bahwa ada ketegasan berkenaan dengan (angka) stunting (di daerah), berapa per tahun?” kata Ketua Forwakada Robby, S.H., yang juga Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Menurut Roby, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 telah lama terbit. “Belakangan ini Pak Hasto, mulai terbuka di seluruh daerah padahal Perpresnya (nomor 72/2021) sudah lama (terbit). Seluruh daerah baru kemudian diwacanakan dan akhirnya kami-kami kemudian dianggap di daerah selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS). Namun demikian, prakteknya di lapangan masih ada di antara teman-teman yang bukan ketua TPPS. Nah, mungkin ini menjadi salah satunya nanti masukkan dari Bapak selaku kepala BKKBN untuk menginformasikan hal ini ke daerah-daerah,” kata Robby.

Robby mengatakan, bicara stunting hari ini tidak bisa bicara sama dengan memperbaiki infrastruktur-infrastruktur. “ (Pembangunan) Infrastruktur lima kilometre gitu per-kilonya berapa? siapkan uang selesai urusannya. Stunting tidak bisa demikian. Stunting berkenaan juga dengan kemiskinan ekstrem yang ada di daerah itu salah satunya. Belum lagi indikantor-indikator penyebab. Belum lagi persoalan-persoalan di daerah masih banyaknya ego sectoral yang terjadi antara satu kepala daerah, satu OPD dengan OPD lainnya, tidak ada sinergi program tidak ada sinergi target,” ungka Robby. Menanggapi hal itu, Hasto mengatakan BKKBN akan meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan para wakil kepala daerah.

“Suatu saat kita bisa bekerja sama dengan Bapak Robby selaku ketua forum ini dengan BKKBN bisa mengundang rapat dengan wakil-wakil kepala daerah untuk khusus membahas tentang percepatan penurunan stunting di sisa waktu yang ada serta itu merupakan strategi yang bisa kita lakukan, supaya kesenjangannya tidak terlalu banyak itu merupakan alasan kita lakukan bersama,”  kata Hasto.

Menurut Hasto, adanya Perpres 72 tahun 2021 membuat prevalensi stunting turun signifikan. “Penurunannya menjadi 2,8 persen dari 24,4 persen menjadi 21,4 persen. Turun lumayan signifikan, sebelumnya belum pernah turun sebanyak itu. Secara nasional provinsi yang tertinggi penurunannya hanya Provinsi Sumatera Selatan itu pun hanya 6 persen. Jadi data yang bisa dipercaya lebih di Provinsi daripada Kabupaten karena yang di Kabupaten banyak data errornya karenas sampelnya kurang banyak. Kita melibatkan semua mulai dari TNI, Polri, Swasta, Perguruan”  kata Hasto. 

Hasto juga menyebutkan dalam Perpres 72/2021, para wakil kepala daerah merupakan Ketua TPPS di daerahnya masing-masing.

“Wakil-wakil kepala daerah yang menjalankan 5 pilar diantaranya, membangun komitmen, komunikasi, egoisme sektoralnya masih tinggi mempersulit dilaksanakan pilar ini, karena pilar ini harus 5 pilar berjalan semua, membangun visi dan komitmen, meningkatkan upaya perubahan perilaku artinya meningkatkan konvergensi itu mengerucut semua program diarahkan ke stunting, kemudian yang keempat ketersediaan pangan harus ada, dan yang kelima datanya harus bagus. Kegiatan-kegiatan lain untuk mendukung itu semua seperti audit kasus stunting, tetapi pilar inilah yang dikawal oleh Bapak Wakil Kepala Daerah yang harus dilaporkan,” ujar Hasto.

“Jadi saya kira dari Pusat sampai Daerah memang terkuat dari Perpres seperti ini melibatkan Wakil Bupati , Wakil Wali Kota sampai PKK dan lainnya. Sehingga struktur ini sudah baku dari Pusat sampai Daerah yang mengadakan Perpres 72/2021 dan tugas-tugasnya sudah dirumuskan mulai dari Kabupaten sampai Kota, sehingga tadi jika pas pembagian Wakil Bupatinya tidak mengetahui, Wakil Wali Kota tidak mengetahui itu termasuk error. Inilah susunan yang sudah kita tetapkan bersama, jadi disitu tertulis pelaksanaan sampai Provinsi itu Wakil Gubernur, di Daerah/ Kabupaten/Kota itu Wakil Daerah, anggota–anggotanya sudah ada templatenya hanya tinggal melaksanakan, strukturnya baku jadi harus dijalankan,” lanjut Hasto.

Hasto menyebutkan stunting itu ruginya pasti memiliki tinggi badan pendek, meskipun pendek tetapi belum tentu stunting. Jadi orang stunting pasti pendek tetapi ada masalah lain yaitu tidak cerdas, kemudian yang kedua sakit-sakitan sering tidak sehat ada yang terkena stroke, tekanan darah tinggi dan lain-lain setelah usia 40 tahun. Sehingga orang yang mengalami stunting tidak beruntung memang karena tidak cerdas, pendek dan sering sakit-sakitan. Stunting sering terjadinya pada kabupaten/kota kita tidak produktif dan kemiskinan semakin banyak,

“Pesan Bapak Presiden anak muda menjadi penentu, kita mau mendapat bonus demografi atau tidak tergantung yang muda,  jadi kalau yang umur 30 keatas kita kejar-kejar dia tidak akan hamil tidak melahirkan lagi itu tidak begitu berpengaruh, tetapi kalau yang umur 19 – 25 tahun mereka menentukan mau mendapat bonus atau tidak,” jelas Hasto. n

Penulis: Tri Wulandari Henny Astuti

Editor: Kristianto

Hari, Tanggal Rilis: Jumat, 21 Juli 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.