PERKAWINAN anak masih jadi fokus perhatian utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sebab, terjadinya perkawinan anak merupakan salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak.

Tidak hanya fisik dan psikis, perkawinan usia anak juga berdampak pada naiknya angka kemiskinan, angka anak putus sekolah, dan prevalensi stunting.

Kasus perkawinan anak di Sulawesi Barat saat ini berada di urutan ke-8 secara nasional dengan persentase kasus perkawinan anak sebesar 11,7 persen pada 2022. Angka ini masih berada diatas rata-rata nasional angka perkawinan anak sebesar 8,06 persen.

Angka perkawinan anak di Sulawesi Barat ini memang mengalami penurunan sebesar 6,01 persen, di mana pada 2021 berada pada urutan ke-2 dengan persentase 17,71 persen.

Saat ini Kasus perkawinan anak tertinggi di Indonesia berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan persentase 16,23 persen dan terendah di DKI Jakarta 2,07 persen.

Guna menekan angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Barat tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa (11/07/2023) menggelar Rapat Koordinasi yang dihadiri Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat, Bappeda Provinsi Sulawesi Barat, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala DP3AP2KB Sulawesi Barat Hj. Jamila, SH., MH yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan meskipun kasus perkawinan anak mengalami penurunan namun Pemprov Sulawesi Barat tetap fokus untuk terus menekan angka perkawinan anak karena hal ini dapat menimbulkan berbagai persoalan seperti meningkatnya angka kematian Ibu dan Anak, berisiko melahirkan anak stunting, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatnya angka putus sekolah.

Menurut Jamila, Pj. Gubernur Sulawesi Barat telah membentuk Satgas 4 + 1 yaitu 4 Masalah Pembangunan Sumber Daya Manusia (Stunting, Anak Tidak Sekolah, Kemiskinan Ekstrim dan Pernikahan Anak) ditambah Mempertahankan Inflasi Daerah yang paling rendah di Indonesia.

“Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis bagi pemerintah provinsi Sulawesi Barat untuk bersinergi dengan berbagai pihak yang terkait dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak. salah satu komitmen yang kita bangun adalah terbitnya Perda No. 1 Tahun 2020 tentang sistem perlindungan anak dan harus dilakukan sosialisasi secara masif untuk mendorong para Bupati menyusun regulasi turunan perda tersebut hingga ke tingkat Desa,” ujar Jamilah.

Berdasarkan Data Perkawinan Usia Dini di 6 (enam) kabupaten di Sulawesi Barat, kelompok usia 15-19 tahun periode sampai dengan bulan Mei 2023 mencapai angka 1.347 Kasus dari jumlah total penduduk Sulawesi Barat 1.450.610 Jiwa berdasarkan data Dukcapil 2023 yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima.

“Pernikahan anak ibaratnya seperti fenomena gunung es, yang dapat kita lihat dipermukaan hanya 0,9 % saat ini yang telah melaporkan. Saat ini belum ada aturan yang memberikan sanksi secara mengikat baik kepada pelapor maupun orang tua sehingga pelaksanaan Perda terkait pernikahan anak tidak berjalan dengan optimal,” tegas Ilham.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Muh. Alwi, mengatakan pernikahan anak sangat rawan menimbulkan konflik dalam rumah tangga, mulai dari motif ekonomi, hingga kesiapan reproduksi dan mental anak. Diperlukan berbagi upaya dalam melakukan pencegahan terjadinya pernikahan anak, salah satunya dengan diperketatnya persyaratan dispensasi perkawinan.

“Dispensasi nikah sudah tidak ada lagi tenggang rasa, oleh karena itu ada begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh dispensasi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,” ucap Alwi.

Ketua Tim Kerja Elsimil Perwakilan BKKBN Sulawesi Barat, Dudi Fahdiansyah, menegaskan bahwa diperlukan kolaborasi dan membangun kemitraan program antara Penyuluh KB, Penyuluh Agama dan Tenaga Kesehatan di lini lapangan. Dari segi pemahaman, masyarakat sudah paham terhadap kesehatan reproduksi, namun masih banyak orang tua memiliki mindset bahwa menikahkan anak perempuan merupakan sebuah prestise di masyarakat.

“Tentunya kami mendukung upaya yang dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi Barat dengan meningkatkan pembinaan terhadap PIK Remaja dan Mahasiswa, Penyuluhan kesehatan reproduksi dan penyiapan data pasangan usia subur (PUS) dibawah 19 Tahun,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pengadilan Agama, di Sulawesi Barat selama tahun 2021 terdapat 262 permohonan Dispensasi Perkawinan yang disetujui. Angka ini bertambah pada tahun 2022 sebanyak 264 Dispensasi Perkawinan. Untuk periode sampai dengan Bulan Mei 2023 baru terdapat 63 kasus yang memperoleh dispensasi dan diharapkan angka ini tidak bertambah lagi.

Rakor tersebut sepakati lima rencana aksi pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Sulawesi Barat, meliputi penerbitan Surat Edaran Gubernur terkait pencegahan perkawinan anak yang ditujukan kepada para Bupati, Camat, Kepala Desa dan Lurah; Mendorong Percepatan Pembuatan Regulasi Perda Kabupaten dan Perdes Pencegahan Perkawinan Anak; Mendorong Pembentukan Forum Anak di seluruh kecamatan dan desa sebagai pelopor dan pelapor penanganan masalah anak dan 6 kabupaten menjadi kabupaten layak anak; Mendorong 1 Desa sebagai Pilot Project Desa Siaga terhadap Perkawinan Anak; Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Pelatihan ekonomi Kreatif.

Beberapa upaya dan penanganan tindak lanjut dalam menekan angka perkawinan anak yaitu melalui edukasi, sosialiasi dan konseling terkait kesehatan reproduksi sehingga anak yang terlanjur menikah pada usia anak dapat menunda kehamilan, memberikan layanan kesehatan reproduksi yang optimal, meningkatkan aksesibilitas dankualitas sekolah formal dan non formal agar anak tetap dapat memperoleh dan meyelesaikan pendidikan serta memberdayakan anak dengan keterampilan agar dapat mandiri secara ekonomi. n

Penulis: Padly Hadis Said
Editor: Kristianto

Hari, Tanggal Rilis: Sabtu, 15 Juli 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.