Dari Pesisir Pantai, Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting Digeber

Halmahera Barat – Desa Marimabati di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, tampak ramai dari biasanya di Selasa, 11 Juli 2023. Agaknya, sejumlah pejabat pemerintah dan masyarakat mengunjungi desa itu untuk menghadiri sebuah kegiatan yang cukup strategis dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Maluku Utara yang punya gawe. Mengambil lokus di Kampung KB Matras di desa itu, digelar kegiatan
Pemberdayaan Kelompok Masyarakat.

Di dalam kegiatan itu, menurut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara, Nuryamin, S.TP, MM yang menghadiri acara itu, juga memuat kegiatan sosialisasi program percepatan penurunan stunting. Program percepatan ini digeber di Kampung KB tersebut.

Kegiatan ini dihadiri jajaran BKKBN Maluku Utara, dan Ketua TP PKK Kabupaten Halmahera Barat, Meri Uang Popala, S.PAK, MM, yang diikuti peserta dari OPD KB Kabupaten Halmahera Barat.

Hadir juga kader Dashat (Dapur Sehat Atasi Stunting) yang terdiri dari Penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB) Kabupaten Halmahera Barat, PKK Kabupaten Halmahera Barat, juru masak Dashat serta keluarga berisiko stunting di desa Marimabati.

Kehadiran mereka bukan dalam jumlah sedikit, namun menyemut, mengingat Marimabati merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Jailolo dengan luas wilayah ± 33 Ha. Di desa ini terdapat tempat wisata air panas yang dapat menunjang ekonomi masyarakat. Namun aparat desa setempat belum memberlakukan tarif untuk masuk di tempat wisata tersebut.

Desa Marimabati terletak di wilayah pesisir pantai sehingga mayoritas mata pencaharian masyarakat adalah nelayan. Namun ada beberapa juga sebagai petani.

Berdasarkan hasil pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2021, jumlah penduduk Desa Marimabati sebanyak 380 jiwa. Terdiri 191 jiwa laki-laki dan 189 jiwa perempuan. Adapun jumlah kepala keluarga 129 KK yang jika dirinci berdasarkan tingkat kesejahteraannya: pra sejahtera 10 KK, Keluarga Sejahtera I 50 KK, Keluarga Sejahtera II 69 KK.

Dalam bidang Keluarga Berencana, terdapat jumlah peserta KB Aktif di Desa Marimabati sampai Desember 2022 sebanyak 62,05 persen dari total PUS (Pasangan Usia Subur) sebanyak 80 orang, dengan kualitas penggunaan kontrasepsi masih didominasi kontrasepsi jangka pendek.

Bandingkan dengan penggunaan kontrasepsi jangka panjang yang hanya 24 orang atau 18,65 persen dari total peserta KB aktif 80 orang.

Kampung KB Matras Desa Marimabati dibentuk melalui dukungan Dinas Parawisata dengan program Eco Edu Wisata. Dikembangkan sebagai intervensi dan inovasi untuk mendukung skenario titik lokus percepatan penurunan stunting di Kabupaten Halmahera Barat. “Sekaligus menjadi wadah pemberdayaan dan pembangunan masyarakat, khususnya di wilayah Kampung KB Matras,” ujar
Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara, Nuryamin.

Beberapa program kegiatan di Desa Marimabati di antaranya pemberdayaan keluarga yang bertujuan meningkatkan ketahanan keluarga dan mewujudkan keluarga berkualitas melalui Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Kelurga Lansia (BKL).

Ada juga kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA), pembinaan keluarga Pasangan Usia Subur (PUS), Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja, serta kelompok kegiatan lainnya.

Penulis : Aprilia Sukma Wanti
Editor: Santjojo Rahardjo

Hari, Tanggal Rilis: Sabtu, 15 Juli 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.