SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 836/M.C/VI/2023
Pelayanan KB Sejuta Akseptor Usai, Capaian Target Terlampaui
SOFIFI – Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor (PSA) dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 telah usai dilaksanakan oleh BKKBN pada 14 Juni 2023 lalu di 34 provinsi Indonesia.
Tak berhenti pada pelayanan saja. Setiap provinsi masih ditugaskan untuk melakukan monitoring dan pelaporan hasil capaian Pelayanan KB Sejuta Akseptor sampai dengan 16 Juni 2023 pukul 23.59 WIB. Hasil pencapaian tersebut di ranking berdasarkan capaian Pelayanan KB Sejuta Akseptor dari yang paling tinggi.
Maluku Utara
Dari hasil akhir pelaporan setiap provinsi, disebutkan bahwa Maluku Utara termasuk dalam 10 besar capaian tertinggi dengan posisi ke 6 yang menembus angka di atas 100 persen.
Maluku Utara sendiri menargetkan akseptor yang dilayani sebanyak 4.282 akseptor, namun menembus angka 6.162 akseptor atau 143,90 persen, melampaui target yang telah ditetapkan.
Suksesnya Pelayanan KB Sejuta Akseptor di Maluku Utara tak terlepas dari kerjasama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KB kabupaten/kota dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) se Maluku Utara. Dengan semangat luar biasa mereka berupaya mewujudkan keluarga yang sehat, sejahtera dan bebas dari stunting.
Menurut Ketua Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan KB dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB, Perwakilan BKKBN Maluku Utara, Wahyudi, kegiatan pelayanan ini tidak semata-mata turun ke lapangan. Lebih dari itu kegiatan tersebut memerlukan langkah-langkah strategis untuk bisa mencapai target yang ditetapkan.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara, Renta Rego, mengemukakan salah satu kabupaten terluar di Maluku Utara yaitu Kabupaten Pulau Taliabu capaian pelayanannya menggembirakan, mencapai 164 akseptor atau 104,46 persen.
“Saya sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, khususnya peserta KB yang ikut bersama-sama memeriahkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional yang diawali dengan Pelayanan KB Sejuta Akseptor,” ujar Renta, Senin (19/6/2023).
Bagi Renta, momentum Pelayanan KB Sejuta Akseptor merupakan titik tolak dalam pembangunan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kontrasepsi. “Dan juga sebagai upaya penurunan stunting,” tutup Renta.
Yogyakarta
Dari DI Yogyakarta, Perwakilan BKKBN setempat melaporkan bahwa capaian Pelayanan KB Sejuta Akseptor di daerah itu melampaui target. Capaiannya sebesar 173 persen, atau dari target 12.325 tercapai 21.278 Akseptor.
Namun di tengah keberhasilan itu ada hal yang harus dibenahi dalam sistem pelaporan Sistem Informasi Keluarga (SIGA). Kepala Perwakilan BKKBN DI Yogyakarta, Shodiqin, mengatakan hal ini terlihat dari 21.278 perolehan akseptor, hanya 14.905 layanan atau 70 persen saja hasil pelayanan dalam rangka Pelayanan KB Sejuta Akseptor yang terekam di SIGA.
Kabupaten Sleman menjadi yang terbanyak melampaui target (218 persen), namun hanya 59 persen saja hasil layanan yang terekam dalam SIGA. Sedangkan Kota Yogyakarta walau tidak mencapai target layanan (99 persen), namun tertinggi persentase pencatatan dalam SIGA sebesar 87 persen.
Hal tersebut kemungkinan bisa terjadi ketika pelaksana pelayanan KB begitu bersemangat mengejar dan melampaui target pelayanan akseptor. Akibatnya, mereka mengesampingkan atau menunda input hasil layanan.
Shodiqin mengapresiasi seluruh pelaksana pelayanan KB yang telah bekerja keras menyukseskan Pelayanan Sejuta Akseptor.
“Pelaksanaan PSA di DIY juga mendatangkan hikmah, bahwa SIGA harus diperkuat agar data layanan benar-benar realtime sehingga semakin akurat untuk dipergunakan dalam perencanaan kebijakan kependudukan dan KB.” demikian Shodiqin mengingatkan jajarannya untuk mengupayakan lancarnya pelaporan hasil pelayanan KB.
Banten
Capaian optimal dalam Pelayanan KB Sejuta Akseptor juga terjadi
di Provinsi Banten. Dari target sebanyak 68.351 akseptor yang ditetapkan BKKBN Pusat, BKKBN Banten berhasil melampaui target, mencapai 135,13 persen dengan jumlah akseptor yang dilayani 92.364 akseptor.
Dari capaian tersebut, Kota Tangerang berhasil mencapai 185,66 persen, disusul Kabupaten Pandeglang 164,44 persen, Kota Cilegon 161,18 persen, Kota Tangerang Selatan 141,06 persen, Kabupaten Lebak 128,50 persen, Kabupaten Tangerang 118,70 persen, Kabupaten Serang 115,25 persen, dan Kota Serang 106,15 persen.
Plh. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Yuda Ganda Putra, S. IP mengatakan Pelayanan KB Sejuta Akseptor ditujukan bagi seluruh rakyat yang ada di Provinsi Banten guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas tahun 2045.
Hal ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah, termasuk BKKBN di tengah masyarakat untuk melayani masyarakat.
Dijelaskan oleh Yuda bahwa Pelayanan KB Sejuta Akseptor ini diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan KB berkualitas bagi Pasangan Usia Subur, khususnya dapat menekan angka kebutuhan ber-KB yang belum terpenuhi.
Selain itu, kata Yuda, kegiatan Pelayanan KB Sejuta Akseptor ini merupakan momentum penguatan komitmen para stakeholder baik yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Yuda, keberhasilan capaian tersebut tidak lepas dari kerjasama seluruh Pemerintah Provinsi Banten, OPDKB kabupaten/kota, Dinas Kesehatan, mitra kerja baik organisasi profesi seperti Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta mitra kerja lainnya seperti TNI, POLRI, PKK, IpeKB dan PKB/PLKB dan PPPK.
Penulis: Aprilia Sukma Wanti; FX Danarto SY;
Syarifah Aini, Chathiyana
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Senin, 19 Juni 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.