SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 822/M.C/VI/2023

Perwakilan BKKBN Provinsi Siapkan Diri Capai Target Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

JAKARTA—Perwakilan BKKBN Provinsi menyambut antusias Pelayanan KB Sejuta Akseptor (PSA) yang digelar BKKBN dalam memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXX Tahun 2023.

Pelayanan KB Sejuta Akseptor ini diadakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu (14/6/2023), di mana Hari Keluarga Nasional diperingati di setiap 29 Juni. Tahun ini puncak peringatan Harganas akan diperingati secara nasional pada 6 Juni 2023, dipusatkan di Kota Palembang.

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu daerah yang menyatakan kesiapannya mengikuti pelayanan KB serentak. Daerah ini menargetkan melayani 17.458 akseptor, ditambah 268 pelayanan KB Pasca Persalinan (KBPP).

Kabupaten Gunungkidul mendapatkan target terbanyak lebih dari 7.000 akseptor.

Sementara Provinsi Maluku menargetkan pelayanan KB dalam program Pelayanan KB Sejuta Akseptor sebanyak 6.995 akseptor dan 825 pelayanan KBPP.

Pelayanan KB ini digelar sedikitnya di 11 kabupaten dan kota.

Pelayanan KB Sejuta Akseptor di provinsi ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan petugas lini lapangan BKKBN.

Dari Sulawesi Barat dilaporkan enam kabupaten telah siap melaksanakan PSA dengan target 6.658 akseptor terlayani.

Kabupaten yang terlibat adalah Pasangkayu dengan target 901 akseptor, Mamuju 1.332 akseptor, Mamasa 742 akseptor, Polewali Mandar 2.131 akseptor, Majene 845 akseptor, dan Mamuju Tengah 707 akseptor.

Adapun layanan KB yang diberikan mulai dari kondom, pil KB, suntik, implan, IUD, Metode Operasi Wanita (MOW) hingga Metode Operasi Pria (MOP).

Dropping Alokon
Setidaknya 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara menyatakan kesiapannya untuk menggelar PSA. Targetnya 4.282 akseptor dapat dilayani, dengan metode kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) sebanyak empat akseptor, 38 akseptor IUD, 2.150 akseptor implant, 1.675 akseptor suntik, 365 akseptor pil dan 30 akseptor kondom. Ditambah 435 pelayanan KBPP.

Kabupaten-kota di provinsi itu sudah mempersiapkan diri, mulai dari ketersediaan alat dan obat kontrasepsi (alokon), tempat pelayanan dan tenaga kesehatan yang melayani. Alokon telah di dropping ke fasilitas kesehatan di sembilan kabupaten-kota.

Provinsi Gorontalo demikian pula. Provinsi ini siap dengan target 5.400 akseptor, dipusatkan di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Kegiatan pelayanan KB ini mendapat dukungan dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah KB se-Provinsi Gorontalo.

BKKBN Gorontalo juga menggerakkan seluruh tenaga lini lapangan, baik Penyuluh KB, Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD.

Kayangan di Kabupaten Lombok Utara menjadi lokasi Pelayanan KB Sejuta Akseptor yang digelar BKKBN NTB. Targetnya 29.269 akseptor.

Kegiatan pelayanan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan juga penggerak lini lapangan KB.

Menurut Kepala BKKBN, Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo Sp.OG (K), pelayanan kontrasepsi tidak semata hanya untuk menurunkan angka kelahiran saja, tetapi juga untuk menjaga derajat kesehatan ibu terutama.

“Pelayanan KB Sejuta Akseptor merupakan langkah bersama dalam meningkatkan pelayanan KB lebih maksimal, mengembangkan kerjasama dengan pemerintah daerah sehingga lebih terpadu lagi. Juga meningkatkan pelayanan KB yang berkualitas,” ungkap nya. n

Penulis: Media Center BKKBN
Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Jumat, 09 Juni 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.