SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 818/M.C/VI/2023
Kejar Target 14 Persen, BKKBN Latih Ratusan Satgas Stunting dari 12 Provinsi Prioritas
JAKARTA—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus melakukan upaya percepatan penurunan stunting untuk mencapai target 14 persen pada 2024. Salah satunya, melatih 268 technical assistance (TA) Satgas Stunting dari kabupaten/kota di 12 provinsi yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting.
Kedua belas provinsi prioritas percepatan penurunan stunting tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Sekretaris Utama BKKBN Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si. saat membuka pelatihan yang dilaksanakan secara tatap muka itu mengatakan Satgas Stunting diharapkan dapat secara optimal melaksanakan fungsi konsultasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan penyediaan satu data stunting kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota hingga tingkat layanan.
“Pada 2023, untuk memastikan Satgas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, diperlukan upaya peningkatan kompetensi Satgas Stunting melalui pelaksanaan pelatihan oleh Pusdiklat Kependudukan dan KB,” kata Tavip pada pembukaan Gelombang I yang dilaksanakan Senin (12/06/2023) malam di Hotel Avenzel Cibubur, Jawa Barat.
Pelatihan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kependudukan dan KB BKKBN tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang diikuti oleh 268 TA Kabupaten/Kota, di mana pembelajaran dilakukan secara tatap muka dengan fasilitator selama empat hari efektif.
Di tempat yang sama, Program Manager PPS Pusat Ipin Z.A Husni mengatakan peningkatan kapasitas para Satgas PPS Kab/kota dari 12 provinsi prioritas melalui pelatihan merupakan langkah penting dalam membekali pemahaman dan keterampilan mereka untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis untuk mencapai target 14 persen pada 2024.
Menurut Ipin, hal ini karena sasaran keluarga berisiko stunting di 12 provinsi mencapai sekitar 78 persen dari total target nasional.
“Ini artinya, keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di 12 provinsi prioritas akan mempengaruhi keberhasilan PPS seluruh Indonesia,” kata Ipin.
Pelatihan Gelombang I terbagi dalam 2 angkatan, dan diikuti oleh 173 TA berasal dari 7 Provinsi meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Barat pada 12 hingga 15 Juni 2023.
Materi pelatihan diisi meliputi Mekanisme Kerja dan Indikator Percepatan Penurunan Stunting, Pemanfaatan Data Keluarga Berisiko Stunting, Mekanisme Pemantauan Kinerja Satgas Stunting, Mekanisme Kerja Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil).
Adapun Pelatihan Gelombang II akan dilaksanakan pada bulan Juli 2023, dengan target peserta 95 orang TA Kabupaten/Kota dari 4 Provinsi Prioritas, yaitu dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Sejalan dengan arahan Sestama BKKBN Tavip Agus Rayanto, maka diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi Satgas Stunting, sehingga dapat secara optimal melaksanakan fungsi konsultasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan penyediaan satu data stunting kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota hingga ke tingkat layanan. n
Penulis: Trisyiana Ferni
Editor: Annisa H
Tanggal Rilis: Selasa, 13 Juni 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.