SIARAN PERS BKKBN
Nomor : 807/M.C/VI/2023

Melalui PPKS, BKKBN Giat Atasi Persoalan Keluarga

JAKARTA—Saat ini, persoalan keluarga terus bermunculan. Sebagian persoalan baru, sebagian lainnya merupakan pengulangan persoalan lama yang belum terselesaikan.

Melalui program yang dikembangkan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ikut ambil bagian untuk mengatasinya.

Hal itu dikemukakan Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan BKKBN, Prof. drh. Muhammad Rizal Martua Damanik, MRepSc, PhD, pada kegiatan ‘Training of Trainers’ (ToT) Pelatihan Teknis Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) bagi fasilitator tingkat Provinsi, Rabu (07/06/2023), di Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung dari 31 Mei – 16 Juni 2023 ini diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana (Pusdiklat KKB) BKKBN, dengan metode pembelajaran terpadu (Blended learning).

Menurut Rizal Damanik,
BKKBN berusaha menghadirkan layanan terpadu dalam mengatasi aneka persoalan yang dihadapi keluarga melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera.

PPKS dibentuk BKKBN sebagai wadah kegiatan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatannya berfokus pada pelayanan keluarga. Dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan.

“Pelatihan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola dan pelaksana PPKS. Selain juga mengoptimalkan pelayanan sehingga dapat memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan publik,” tutur Rizal Damanik.

Rizal Damanik mengatakan, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan PPKS disinergikan dengan Balai Penyuluhan yang ada di daerah. Dengan. Demikian, para pengelola PPKS akan bekerjasama dengan mitra kerja di tingkat kecamatan.

“Fasilitator tingkat provinsi yang telah terlatih pada tahapan TOT, saya minta untuk dapat memfasilitasi pelatihan tingkat provinsi bagi tenaga pengelola dan pelaksana PPKS secara optimal dan berkualitas,” jelas Rizal Damanik.

Harapan BKKBN, seperti disampaikan Rizal Damanik, PPKS dapat memberikan minimal delapan jenis pelayanan. Pelayanan tersebut adalah pelayanan data dan informasi Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; Konsultasi dan Konseling Keluarga Balita dan Anak; Konsultasi dan Konseling Keluarga Remaja dan Remaja; Konsultasi dan Konseling Pra Nikah.

Juga Konsultasi dan Konseling Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; Konsultasi dan Konseling Keluarga Harmonis; Konsultasi dan Konseling Keluarga Lansia dan Lansia; Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.

“Keberhasilan pelatihan PPKS akan menjadi sumbangsih yang berarti bagi eksistensi dan keberlanjutan fungsi PPKS di lapangan,” ujar Rizal Damanik.

Lima Angkatan
Pelatihan Teknis PPKS bagi fasilitator tingkat Provinsi dibagi dalam lima angkatan pada lima lokasi pelatihan, yaitu Pusdiklat KKB, UPT Balai Diklat KKB Bogor, Ambarawa, Banyumas dan Malang.

Metode pembelajarannya terpadu selama 11 hari, di mana dua hari Belajar Mandiri, empat hari pendalaman materi secara daring dan lima hari luring. Total jam pembelajaran 92 jam.

Pelatihan ini diikuti 218 peserta dari seluruh Indonesia, berasal dari Pejabat Fungsional Widyaiswara atau fungsional tertentu lainnya yang kompeten, Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani PPKS, Jabatan Fungsional PKB Ahli Madya, Pengelola dan Pelaksana PPKS Tingkat Provinsi, Pokja yang menangani Lini Lapangan, Pokja KB dan Kespro. n

Penulis: Tri Setyo Rachmanto
Editor: Santjojo Rahardjo

Tanggal Rilis: Rabu, 07 Juni 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting