SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 810/M.C/VI/2023
Dikukuhkan Jadi Bapak Asuh Anak Stunting, Kapolda Jambi All Out Turunkan Angka Stunting
JAMBI—Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si, dikukuhkan menjadi Bapak Asuh Anak Stunting pada acara Gebyar Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting BKKBN Jambi dan Baktikes Polri Penanganan Stunting, di RS Bhayangkara, Kamis (8/6/23).
Kepala BKKBN Jambi Dr. Munawar Ibrahim memasang langsung selempang Bapak Asuh Anak Stunting kepada Kapolda Irjen. Pol. Rusdi Hartono, menandai aksi gerak bersama dan terpadu antara Perwakilan BKKBN Jambi, Polda Jambi dan para penggerak di tingkat kota.
Program Bapak Asuh Anak Stunting adalah gerakan gotong royong seluruh elemen bangsa dalam mempercepat penurunan stunting yang menyasar langsung pada balita stunting dan keluarga berisiko stunting.
Kapolda mengajak jajarannya para Kapolres dan Kapolsek untuk turut berpartisipasi menyukseskan penurunan stunting di Provinsi Jambi. “Partisipasi Bapak Asuh ini diharapkan menjadi bagian dalam menurunkan stunting. Kami siap dan berkomitmen mendukung program BKKBN di Provinsi Jambi,” ujar Kapolda.
Berbarengan dengan itu, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi dan Polda Jambi. Penandatanganan disaksikan langsung jajaran pejabat Jambi, yakni Wakapolda, Irwasda, Kabiddokkes, Dansat Brimob, Kepala Rumkit Bhayangkara, Ketua Pokja IV TP PKK Jambi, Satgas Stunting, Sekretaris serta pejabat di lingkungan BKKBN Jambi.
Kepala BKKBN Jambi Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp, MPH menyampaikan apresiasi atas peran dan dukungan Kapolda Jambi dan jajarannya terhadap program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan KB (Bangga Kencana), termasuk program nasional percepatan penurunan stunting. “Aksi nyata ini dapat memberikan kontribusi pada penurunan angka stunting di Provinsi Jambi,” ujar Munawar.
Menurut Munawar, target prevalensi stunting tahun 2024 sebesar 14%. @Kami harapkan tembus satu digit, di mana tahun 2022 kondisi stunting di Provinsi Jambi menurun 4,4% atau menjadi 18%,” tutur Munawar Ibrahim. n
Penulis: Media Center BKKBN
Editor: Santjojo Rahardjo
Tanggal Rilis: Jumat, 9 Juni 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.