SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 800/M.C/VI/2023
Pemutakhiran Data Keluarga untuk Percepat Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
SEMARANG—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) setiap tahun terus melaksanakan Pemutakhiran hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21). Pada 2023 ini, BKKBN melalui kantor perwakilan di setiap provinsi menggelar workshop dan rekonsiliasi data PK-21 dan Sistem Informasi Keluarga (Siga). Tujuannya untuk percepatan penurunan stunting dan menghapus kemiskinan ekstrem.
“Data yang akurat dan valid memberi kontribusi besar sebuah pelaksanaan program yang efektif. Bapak dan Ibu merupakan faktor penentu bagusnya data tersebut. Bapak dan ibu berada pada suatu wilayah, yang jika wilayah ini gagal maka suatu negara juga gagal. Kalau Jawa Tengah mundur sedikit Indonesia akan terpengaruh. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah merupakan faktor penentu di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKKBN Provinsi Jawa Tengah Eka Sulistia Ediningsih dalam workshop Data PK dan New Siga di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah pada pekan lalu.
Eka Sulistia yang juga Direktur Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BKKBN Pusat itu mengatakan Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun. Pendataan itu untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
“Jadi, BKKBN itu sebetulnya masih punya tiga hal yang minimal harus dilakukan sampai ke daerah, yaitu melakukan pendataan keluarga, mengawal penyuluh lini lapangan, dan menjamin ketersediaan alat kontrasepsi di seluruh wilayah,” ucap Eka.
Sebelum membuka acara secara resmi, di akhir sambutan Eka menegaskan bahwa pemutakhiran PK23 selain menjadi instrumen untuk mendukung Program Bangga Kencana juga untuk Program Percepatan Penurunan Stunting dan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Inpres 4/2022 dan Keputusan Menko PMK 30/2022.
Diikuti oleh kelompok Kerja Data dan Informasi yang menangani Pemutakhiran PK-23 dan SIGA pada Perwakilan BKKBN Provinsi. Beserta Walidata Bangga Kencana dan/atau pengelola data dan informasi pada Perangkat Daerah yang menangani urusan KB dan pengendalian penduduk Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung dalam bentuk paparan materi dan diskusi. Seyogyanya pelaksanaan PPK23 ini akan di laksanakan pada tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus. Masih ada 1 bulan untuk mempersiapkan dan memfokuskan kesuksesan kegiatan tersebut.
Pada hari pertama, diskusi bersama empat narasumber Iwan Dwi Antoro, S.Pd., M.Sc., Krisan Aprian Widagdo, S.Si., M.Kom, Mustaqim, S.Kom,. M.Kom, dan Fitri Setiawan, S.Kom. Pada diskusi tersebut didapat point bersama bahwa PPK 23 diharapkan sudah bisa full android. Disampaikan pula perihal kebermanfaatan data yang terkumpul ini, diantaranya untuk pembagian telur dan daging dalam rangka percepatan penurunan stunting.
Hari kedua panel dan diskusi lebih berfokus pada Manajemen Data Pemutakhiran PK-23, Anggaran Pemutakhiran PK-23, Penyusunan Rencana Tindak Lanjut, termasuk ditunjukan pula Mockup Aplikasi Pemutakhiran PK-23.
Disosialisasikan pula jika proses input sudah konsisten di aplikasi, maka teruskan untuk tetap di aplikasi. Tidak berpindah pindah ke web browser, dikarenakan ada beberapa menu yang berubah. Untuk proses download aplikasi pun disosialisasikan ulang, untuk yang berbasis android bisa mengakses di Playstore, sementara yang berbasis bukan android, bisa mengakses web browser Chrome.
Turut dilakukan proses tutorial penggunaan aplikasi, hal ini untuk menstimulasikan bagaimana aplikasi seharusnya digunakan. Dan untuk menghindari ketertinggalan data yang mungkin terlewatkan disaat proses input data.
Pada akhir kegiatan Rekonsiliasi Data PK New SIGA dalam rangka Workshop PK-23 Tk. Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 ini diselenggarakan demi terwujudnya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta kegiatan terkait persiapan dan pelaksanaan Pemutakhiran PK-23 di lapangan.
Disamping itu, kegiatan ini pun bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait kebijakan dan strategi, manajemen data serta anggaran pada Pemutakhiran PK-23.
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dukungan Teknologi Informasi, pengorganisasian lini lapangan dan strategi KIE pada Pemutakhiran PK-23. Menyusun dan mengimplementasikan rencana tindak lanjut penyiapan pemutakhiran PK-23 di daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Serta untuk menguatkan komitmen daerah terhadap cakupan dan kualitas data SIGA Tahun 2023. n
Penulis : Dadang dan Ratih D
Editor: Kristianto
Tanggal Rilis: Minggu, 04 Juni 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.