SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 783/M.C/V/2023

Aplikasi Siperindu dari BKKBN untuk Deteksi Dini Kependudukan dalam Turunkan Stunting dan Hadapi Bonus Demografi

PENGENDALIAN penduduk merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembangunan di setiap negara. Demikian juga di Indonesia, dalam menghadapi Bonus Demografi pertumbuhan penduduk yang terkendali dan seimbang mutlak diperlukan.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mengembangkan sistem pengendalian kependudukan yang diberi nama Sistem Informasi Peringatan Dini Pengendalian Penduduk atau Siperindu.

Aplikasi Siperindu yang memberikan manfaat dan menjadi alat bantu bagi pemerintah hingga masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait peringatan dini situasi kependudukan serta rekomendasi kebijakan untuk kesiapsiagaan dan respon terhadap program pengendalian penduduk, telah dikembangkan BKKBN melalui Direktorat Analisis Dampak Kependudukan sejak 2020 lalu.

“Aplikasi Siperindu menjadi alat bantu bagi berbagai elemen, baik pemerintah maupun masyarakat terkait situasi kependudukan dan informasi terkini tentang kependudukan,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau Dra. Mardalena Wati Yulia, M.Si dalam menyikapi uji coba Aplikasi Siperindu di Provinsi Riau, Senin (08/05/2023).

Uji coba aplikasi Siperindu untuk mengetahui hasil pengembangan model dan penyempurnaan alat bantu peringatan dini pengendalian penduduk ini dilakukan di tiga provinsi yakni Provinsi Jawa Barat, Lampung dan Riau, yang digelar pekan lalu.

Model solusi strategis Peringatan Dini Pengendalian Penduduk dengan menggunakan parameter Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) diaplikasikan ke dalam aplikasi Siperindu.

Aplikasi Siperindu ini sudah dioperasionalkan secara online sebagai alat bantu bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Pengendalian Penduduk di tahun 2021.

Dalam operasional perdana Siperindu sepanjang tahun 2021 telah memberikan manfaat yang sangat baik, sehingga kegiatan Fasilitasi Pembinaan serta Pelaporan Pelaksanaan Sistem Peringatan Dini
Pengendalian Penduduk dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dapat terselenggara dengan baik dan memenuhi target yang sudah ditetapkan.

Berbagai saran dan masukan guna perbaikan dalam permodelan alat bantu pelaksanaan sistem peringatan dini pengendalian penduduk ini banyak diterima selama operasional di tahun 2021, mulai dari aspek permodelan (indikator, benchmarks, narasi peringatan dini, dan rekomendasi kebijakan), aspek ketersediaan data pemutakhirannya (Pendataan Keluarga 2021, Sensus Penduduk 2020), dan aspek infrastruktur TIK, serta pemanfaatannya secara komprehensif dan terintegrasi dalam program pengendalian penduduk secara lebih luas, hingga ke penyesuaian indikator-indikator yang lebih bisa diukur setiap tahunnya.

Mardalena mengatakan target Provinsi Riau terkait Pemerintah Daerah yang melaksanakan Sistem Peringatan Dini Pengendalian Penduduk pada tahun 2023 yaitu 1 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota.

“Semoga target uji coba ini bisa dicapai karena secara secara tidak langsung, kegiatan ini akan berdampak terhadap percepatan penurunan stunting di Riau. Program ini nantinya akan bermuara pada satu tujuan, yaitu bagaimana menciptakan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas,” ujar Mardalena.

Adapun Narasumber pada kegiatan ini yaitu Tim dari Direktorat Analisis Dampak Kependudukan BKKBN RI Bapak Ir. Yosrizal dan Bapak Slamet Sutiyono, S.Sos yang nantinya akan memaparkan lebih jelas dan rinci mengenai Aplikasi Siperindu 2023.

Selain peserta internal dari Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, kegiatan ini juga menghadirkan peserta lain yang berasal dari Bappedalitbang Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Sosial Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, DP3AP2KB Provinsi Riau dan Dinas Pengendalian Penduduk Kota Pekanbaru. n

Penulis : Putri
Editor: Kristianto

Tanggal Rilis: Selasa, 09 Mei 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.