SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 743/M.C/III/2023

Menko PMK Minta Jajaran Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara Kerja Keras Turunkan Stunting

SOFIFI—Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P meminta jajaran di Pemerintahan Daerah di Provinsi Maluku Utara bekerja keras dengan mengerahkan sumber daya manusia dan memanfaatkan sumber daya alam untuk mencapai target menurunkan prevalensi stunting dan menghapus kemiskinan ekstrem.

Permintaan itu disampaikan Menko PMK Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P dalam Roadshow Daring Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku Utara, Rabu (29/03/2023).

Prevalensi Angka Stunting Maluku Utara di tahun 2022 berada pada 26,1 persen artinya masih diatas rata-rata nasional yaitu 21,6 persen sehingga Pemerintah Daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota harus kerja ekstra dalam mencapai target nasional 14 persen dengan mengerahkan segala upaya baik sumber daya manusia sampai sumber lainnya.

Pertemuan ini merupakan upaya dalam melakukan sinkronisasi dan koordinasi implementasi dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta untuk memastikan program dilapangan berjalan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota khususnya di Provinsi Maluku Utara.

“Pertemuan ini menjadi sarana kita dalam mendengar inovasi dan permasalahan yang ada di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga kita bisa membantu memberi masukan atau bisa menindaklanjuti di tingkat pusat dalam menyelesaikan masalah tersebut,” kata Muhadjir Effendy.

Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku Utara Asrul Galilea menyampaikan kondisi umum Provinsi Maluku Utara baik stunting dan kemiskinan ekstrem, isu dan permasalahan, rencana aksi penurunan stunting dan kemiskinan Ekstrem serta harapan kepada pemerintah pusat.

Pada Kesempatan ini juga lima kabupaten diberikan waktu untuk memaparkan Inovasi maupun kendala yang dihadapi dalam melaksanakan program Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem.

Kelima kabupaten itu yakni Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kabupaten Halmahera Selatan.

Setelah selesai paparan, Menko PMK memberikan tanggapan dan masukan terhadap permasalahan yang timbul dari masing-masing Kabupaten/kota.

Selain itu diberikan kesempatan kepada lembaga/Kementerian yang hadir untuk memaparkan program-program yang dalam hal ini BKKBN yang diwakili Deputi Bidang KSPK BKKBN RI Nopian Andusti, SE., MT.

Dalam paparannya, Deputi Bidang KSPK BKKBN Nopian Andusti menyampaikan capaian program percepatan penurunan stunting, jumlah keluarga berisiko stunting, serta realisasi penyerapan DAK (Fisik dan Non Fisik) 2022 dan Pagu DAK 2023 di Maluku Utara.

“Dalam Realisasi DAK Tahun 2022 Provinsi Maluku Utara termasuk dalam kategori tertinggi realisasinya DAK Fisik mencapai 90,08 persen dan DAK Non Fisik mencapai 95,75 persen sehingga kami memberikan apresiasi penghargaan Pelaksana Realisasi Menu BOKB Inisiasi terbaik di Lini Lapangan Tahun 2022,” kata Nopian.

Sementara itu kabupaten/kota lain menyampaikan permasalahan yang ada dan meminta masukkan dan arahan dari Menko PMK terkait kendala anggaran, alat kesehatan dan tenaga dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten/Kota.

Dalam pertemuan itu, Pemda diminta untuk segera mengusulkan kebutuhan antropometri dan USG di masing-masing kabupaten dan kota ke Kementerian Kesehatan.

Untuk penggunaan dana desa, Pemda juga diminta mengacu lampiran Permendes PDTT No 8 tahun 2022 dan segera dilaksanakan dengan baik.

Para pejabat Pemda juga diminta untuk menjadi negarawan dan tidak diskriminasi, adil, dan tidak melakukan korupsi untuk rakyat. n

Penulis: Indra Gumbira R (Maluku Utara)
Editor: Fimela Apriani

Tanggal Rilis: Rabu, 29 Maret 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.