SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 732/M.C/III/2023

BKKBN dan Universitas Lampung Jalin Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting

BANDAR LAMPUNG — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Lampung dan Universitas Lampung melakukan pembaharuan Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) yang mencakup penelitian, pendidikan, pelatihan dan pengabdian masyarakat.
di Ruang Senat Gedung Rektorat Unila, Selasa (13/03/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Drs. Putut Riyatno, M. Kes., mengatakan kegiatan MOU ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara program BKKBN dengan Perguruan Tinggi dalam rangka implementasi program Bangga Kencana dan percepatan penurunan angka prevalensi stunting di Provinsi Lampung.

Menanggapi yang disampaikan Putut, Rektor Universitas Lampung Prof.Dr.Ir. Lusmeilia Afriani, DEA., IPM menyatakan kesiapannya untuk kolaborasi. Beberapa aksi sudah Ia siapkan meliputi penelitian dan pengembangan, pengabdian masyarakat melalui MBKM, KKN tematik stunting dan Matching Fund-Kedaireka Kemenristek Dikti dalam rangka percepatan penurunan stunting.

Sejak 2022, BKKBN memperbesar peran yang dimiliki perguruan tinggi dalam melakukan upaya percepatan penurunan angka stunting di Indonesia. Selain melalui KKN tematik pencegahan stunting, perguruan tinggi juga bisa mengambil peran melalui merdeka belajar kampus merdeka, dan platform dana pendamping Kedaireka. BKKBN telah bekerjasama dengan Forum Rektor dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kedaireka merupakan platform yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek. Lewat platform tersebut, kegiatan yang dilakukan secara terpadu, yang terkait dengan upaya percepatan penurunan angka stunting.

Melalui program program tersebut para mahasiswa dapat mengasah kemampuan dan mempraktikkan ilmunya secara langsung di tengah masyarakat. n

Penulis: Perwakilan BKKBN Lampung
Editor: Annisa H

Tanggal Rilis: Selasa, 14 Maret 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.