Siaran Pers BKKBN
Nomor : 711/M.C/III/2023
Intervensi Terpadu Kemiskinan Ekstrem Bisa Otomatis Turunkan Prevalensi Stunting
JAKARTA—Upaya menangani kemiskinan ekstrem melalui intervensi yang terpadu bisa sekaligus otomatis menurunkan prevalensi stunting.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P dalam Roadshow daring Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Percepatan Penurunan Stunting pada Provinsi Kalimantan Utara, Senin (06/03/2023) bareng dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)..
“Kalau kita menangani kemiskinan ekstrem itu sebetulnya juga otomatis nanti akan menyelesaikan stunting. Karena itu intervensinya harus terpadu dalam rangka untuk menghapus miskin ekstrim tapi sekaligus juga penanganan stunting. Sehingga jangan ditangani secara sendiri-sendiri,” kata.Muhadjir Effendy.
Karena itu Muhadjir Effendy berharap para kepala desa dapat segera memvalidasi dan melaporkan kepada Kemenko PMK data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN).
Karena dengan data yang akurat, intervensi yang dilakukan akan tepat sasaran dan penanganan stunting serta kemiskinan ekstrim dapat diatasi secepatnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si., M.Eng. juga menjelaskan lebih detil keterkaitan data kemiskinan ekstrem dengan stunting.
“Kami sudah memberikan kepada daerah melalui Bappeda bisa dilihat dari sini bawa masing masing ada datanya dan ini by name by address yang berisiko stunting yang mana kalau kita detilkan lagi dari data ini yaitu utamanya adalah jumlah keluarga yang memiliki baduta (bayi di bawah usia dua tahun), kemudian juga jumlah ibu hamil dan akhirnya kita hitung-hitung jumlah keluarga berisiko stunting,” kata Bonivasius.
Selain itu Bonivasius berharap anggaran dari dana desa bisa digunakan untuk program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) dan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) seperti pemberian ayam dan telur kepada keluarga yang berisiko stunting.
Angka prevalensi stunting di Kalimantan Utara sendiri turun sebanyak 5,4% dari 27,5% pada tahun 2021 menjadi 22,1% pada tahun 2022 menurut data SSGI 2022. Sedangkan angka kemiskinan ekstrim turun dari 0,86% di tahun 2021 menjadi 0,63% di tahun 2022.
Kendati demikian, Gubernur Kalimantan Utara Drs. Zainal A. Paliwang. SH., M.Hum. yang juga hadir dalam acara tersebut memaparkan berbagai kendala yang dihadapi di Kalimantan Utara dalam menangani kemiskinan ekstrim dan stunting di daerahnya.
Diantaranya SDM dan jumlah tenaga kesehatan yang terbatas di wilayah perbatasan dan pedalaman, ada beberapa daerah yang hanya bisa diakses dengan pesawat terbang, terbatasnya transportasi dan komunikasi di perbatasan dan pedalaman.
“Kemudian ketiga belum adanya persamaan persepsi tentang sumber data stunting yang digunakan dalam penyusunan program dan kegiatan. Yang keempat ketersediaan rumah layak huni, air bersih, dan jamban sehat di wilayah di pedalaman, perbatasan, dan pesisir yang memadai. Yang kelima kurangnya keterampilan dan tingkat pendidikan para pencari pekerjaan,” jelas Zainal.
Roadshow Kemenko PMK tentang Percepatan Penurunan Stunting pada Provinsi Kalimantan Utara dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Acara ini juga dihadiri oleh walikota dan bupati se-Kalimantan Utara yang memaparkan tentang kondisi masing-masing wilayahnya. Turut mengikuti juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara, PLT Kepala Bappeda dan Litbang Kalimantan Utara serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait. n
Penulis: Rizky Fauzia
Editor: Kristianto
Tanggal Rilis: Senin, 06 Maret 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.