SIARAN PERS BKKBN

Nomor:  664/M.C/II/2023

 

BKKBN Latih Ratusan Ribu Anggota Tim Pendamping Keluarga untuk Percepat Turunkan Stunting

JAKARTA—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membentuk 200 ribu Tim Pendamping Keluarga (TPK) di seluruh Indonesia sebagai upaya pencegahan stunting berbasis keluarga melibatkan unsur masyarakat di desa dan kelurahan. 

Melalui BKKBN Perwakilan di Provinsi, hampir sebanyak 600 ribu anggota TPK di seluruh Indonesia yang terdiri dari Bidan, Kader PKK, dan Kader KB ini dilatih dan ditargetkan selesai pada Maret 2023.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKKBN Provinsi Banten dr. Nurziky, Selasa (14/02/2023, mengatakan orientasi dan pelatihan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota TPK. Tugas TPK menurut Nurziky, diantaranya memastikan sasaran keluarga yang akan didampingi, melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting, dan memberikan rujukan apabila diperlukan. 

“Tim Pendamping Keluarga merupakan ujung tombak dan kunci keberhasilan pencegahan dan percepatan penuruan stunting,” kata Nurziky.

Dalam pencegahan stunting, keluarga memiliki peran yang sangat besar dalam menurunkan stunting terutama dalam upaya preventif melalui penyediaan makanan bergizi seimbang dan berkualitas, dan memastikan diterapkannya pola asuh berkualitas di keluarga terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Pencegahan stunting selain dilakukan untuk ibu hamil, juga bagi remaja terutama untuk para calon pengantin. Karena problem remaja biasanya anemia, kalau tidak diantisipasi juga akan berpengaruh terhadap risiko bayi yang dilahirkan stunting.

“Peran bidan tentunya sangatlah strategis karena merekalah yang akan melakukan diteksi dini terjadinya stunting. Menurutnya, bidan merupakan sosok yang berada di garda terdepan yang dapat memberikan pendampingan, pengetahuan dan dukungan kepada para ibu sejak kehamilan hingga bayi berusia dua tahun,” ungkap dr Nurziky.

Di Provinsi Banten, kata Nurziky, jumlah anggota TPK yang dilatih pada 2023 sebanyak 24.408 orang, yang terbagi menjadi 448 angkatan, dan setiap angkatan terdiri dari 50 peserta. 

Kabupaten Serang menjadi lokasi perdana pelaksanaan Orientasi TPK tahun 2023, dilaksanakan selama 4 hari, mulai tanggal 13 Februari sampai dengan 16 Februari 2023 dengan total peserta sebanyak 3.750 peserta yang terbagi menjadi 75 angkatan dari 29 kecamatanyang ada di Kab Serang.

Berdasarkan hasil updating data TPK, tecatat Kabupaten Serang memiliki tenaga bidan sebanyak 352 dari 3,750 orang, artinya jumlah bidan sebagai tim pendamping keluarga masih sangat minim. Fasilitator di Jambi

Di Provinsi Jambi, pelatihan kepada anggota TPK diawali pelaksanaannya dengan orientasi kepada fasilitator di Kabupaten Bungo, Selasa (14/02/2023). 

Bertempat di Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-KBP3A) Kabupaten Bungo, fasilitator dari Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi melaksanakan pelatihan/workshop bagi Fasilitator TPK tingkat kabupaten.

Adapun fasilitator Kabupaten terdiri dari anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dinas Kesehatan, Tim Penggerak PKK, Dinsos-KBP3A Kab. Bungo, admin Elsimil dan Penyuluh Keluarga Berencana di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Bungo yang seluruhnya berjumlah 22 orang. 

Fasilitator yang telah dilatih pada hari ini akan melaksanakan pelatihan kepada 864 orang  yang merupakan anggota 288 TPK dari Kabupaten Bungo. 

Pelatihan TPK selanjutnya akan dilaksanakan di 11 kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi dan ditargetkan selesai pada Maret 2023 ini. n

Penulis: Chatyana F.L (Banten) dan Rian Antony (Jambi)

Editor: Fimela Apriany

Tanggal Rilis: Selasa, 14 Februari 2023

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.