SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 652/M.C/II/2023
Seluruh Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI di Kota Yogyakarta Jadi Satgas Antistunting
YOGYAKARTA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0734 Yogyakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus Antistunting.
Satgas Antistunting ini anggotanya adalah para Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdinas di 45 kelurahan se-Kota Yogyakarta.
“Saat ini stunting menjadi keprihatinan kita bersama. Prevalensi stunting di negara kita masih tinggi dan berada di peringkat 115 dari 151 negara. Untuk itu kita harus bekerja bahu-membahu dengan berbagai jajaran lainnya untuk mempercepat penurunan angka stunting,” kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Saiful Anwar dalam pelepasan Satgas Antistunting TNI-Polri di Kota Yogyakarta, Selasa (07/02/2023).
Dalam pelepasan tanda dimulai bekerja Satgas Antistunting itu digelar di Pendopo Kantor Kemantren (Kecamatan) Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Perwakilan BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta Shodiqin dan Kepala Seksi Teritori (Kasiter) Kodim 0734 Yogyakarta Mayor Inf, Dodyk Hartono mewakili Komanda Kodim 0734 Yogyakarta Kolonel Inf. Arif Harianto.
Menurut Saiful Anwar, Satgas Antistunting memiliki ujung tombak yakni para Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI.
Satgas Antistunting bentukan TNI dan Polri ini untuk mempercepat penurunan angka stunting. Tugas pertama Satgas Antistunting adalah mendistribusikan bahan pangan bergizi bagi bayi rawan stunting di wilayah Kota Yogyakarta.
“Tahap awal, kita distribusikan bahan pangan tersebut kepada dua keluarga rawan stunting di setiap kelurahan, satu kali seminggu,” ujar Saiful.
Bantuan bahan pangan yang diberikan secara simbolis berupa satu telur rebus untuk dikonsumsi di tempat oleh anak resiko stunting, dan 10 butir telur mentah, susu, dan bubur kacang hijau.
Selain yang diberikan secara simbolis, bantuan akan didistribusikan oleh para Bhabinkamtibmas dan Babinsa di kelurahan wilayah kerja masing-masing. Seluruh 45 kalurahan mendapatkan bantuan.
Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan yang bertugas mengemban fungsi deteksi dan pencegahan gangguan keamanan dengan cara bermitra dengan masyarakat. Sedangkan Babinsa adalah satuan teritorial terdepan TNI AD pembina keamanan di desa atau kelurahan.
Dengan demikian baik Bhabinkamtibmas maupun Babinsa memiliki kedekatan dengan masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga sangat tepat bekerja sama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan dan Desa. Mereka menyatakan kesiapan menangani stunting dengan melaksaanakan apel sekaligus bersama kendaraan sepeda motor operasional dinas, yang akan dipakai untuk mendistribusikan bantuan bahan pangan bagi keluarga resiko stunting.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin menyampaikan apresiasi atas langkah nyata TNI dan Polri alam mengatasi persoalan stunting.
“Setelah Program Bapak Asuh Anak Stunting di kalangan TNI dan Polri berjalan, kini TNI dan Polri melalui pembentukan Satgas Antistunting juga membantu mendistribusikan bahan pangan bagi keluarga resiko stunting,” kata Shodiqin.
Selain Kapolresta dan Pasiter Kodim Yogyakarta, turut menyampaikan bantuan secara simbolik Kepala Perwakilan BKKBN, Ketua DPRD Kota Danang Rudyatmoko, Kepala Kejaksaan Negeri Gatot Guno Sembodo, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Hayu Sukiyoprapti, serta Mantri (Camat) Umbulharjo Rajwan Taufiq. n
Penulis: FX Danarto SY
Editor: Ade Anwar
Tanggal Rilis: Selasa, 07 Januari 2023
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.