SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 613/M.C/I/2023

BKKBN Beri Apresiasi, Sejumlah Daerah Mampu Serap 100 Persen Dana BOKB

JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengapresiasi daerah-daerah yang telah menyerap Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) baik fisik maupun non fisik dengan realisasi di atas 80 persen. Sejumlah daerah mampu menyerap 100 persen dana BOKB tahun 2022.

Apresiasi itu disampaikan Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dalam sambutan pada acara Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK Subbidang KB Tahun 2023 Rabu (18/01/2023), secara hybrid di Ruang NKKBS di kantor BKKBN Pusat dan juga secara daring yang diikuti daerah.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

“Terima kasih kepada beberapa Kabupaten yang hebat menurut saya penyerapan realiasi DAK non fisik ini bisa 100 persen. Kami berterima kasih kepada Jawa Barat, Lampung, Papua, Kabupaten Bandung Barat 100 persen, Lampung Tulang Bawang 100 persen, kemudian Sorong Papua 100 persen. Kemudian Kabupaten Tambrau, kemudian Sulawesi Barat itu Majene, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Sarmi, Deiyai Papua, Kabupaten Mamberamo Tengah. Ini perlu diberi penghargaan,” kata Hasto.

Sedangkan realisasi DAK BOKB fisik Tahun 2022 yang telah mencapai 100 persen yaitu Kabupaten Sorong Selatan, Sorong, Mimika, Mamberamo Tengah, Deiyai, Raja Ampat, Way Kanan, Puncak, Seram Bagian Timur, Boven Digul, Mamasa, Paniai, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Waropen, Supiori dan Nias Selatan.

“Ini luar biasa. Saya kira kami berikan penghargaan Pak Sestama (Tavip Agus Rayanto) mohon diberi sertifikat penghargaan meskipun tidak ada seremonialnya, tapi mereka menyerap BOKB tahun 2022 dengan angka 100 persen,” kata Hasto.

Hasto juga menilai bahwa pentingnya realisasi penyerapan DAK BOKB tersebut sangat erat kaitannya dengan keberhasilan dalam menurunkan stunting dan lainnya.

“Serapan anggaran baik yang fisik maupun yang non fisik ini baik yang secara langsung untuk kegiatan stunting maupun tidak langsung sebetulnya mempunyai dampak yang serius terhadap penurunan angka stunting di wilayah Bapak Ibu sekalian dan mempunyai dampak yang serius terhadap masalah penurunan miskin ekstrem. Dan juga mempunyai dampak yang serius terhadap penurunan angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB),” jelasnya.

BKKBN terus memacu daerah untuk meningkatkan penyerapan DAK Subbidang KB untuk mendukung program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting.

Hasto mengajak seluruh Tim Pengendali DAK Subbidang KB di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota untuk terus bekerja sama dalam upaya mengoptimalkan peran DAK Subbidang KB karena realiasi DAK Subbidang KB tidak hanya akan mendukung program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting tetapi juga sektor lainnya seperti menurunkan Angka Kematian Ibu dan bayi bahkan menurunkan angka kemiskinan ekstrem, tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Keuangan dan Pengolahan Barang Milik Negara Soetriningsih, S.Sos, M.Si. pun mengungkapkan rendahnya realisasi penyerapan DAK SUbbidang KB pada tahun anggaran 2022.

“Capaian realisasi pelaksanaan DAK Subbidang KB sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 sebagaimana terpantau melalui Aplikasi MORENA per tanggal 10 Januari 2023, untuk DAK Subbidang KB Fisik terealisasi sebesar 86.91% sedangkan untuk DAK Subbidang KB Nonfisik (BOKB) terealisasi sebesar 66,75%,” imbuh Soetriningsih. n

Penulis: Rizky Fauzia
Editor: Kristianto

Tanggal Rilis: Jumat, 20 Januari 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.