SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 587/M.C/I/2023

Cegah Pernikahan Usia Dini, BKKBN Yogyakarta Dorong Program Genre

YOGYAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong kegiatan program Generasi Berencana (Genre) untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia anak dan remaja. Sebab, angka pernikahan usia dini di Yogyakarta naik dan hampir 78,4 persen terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan.

“BKKBN Yogyakarta mendorong semakin digencarkan program Generasi Berencana atau program Genre di kalangan remaja untuk mencegah pernikahan di usia anak dan remaja,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Yogyakarta Shodiqin dalam pernyataannya Sabtu (07/01/2023).

Menurut Shodiqin, penggencaran kegiatan program Genre, terutama dengan mendorong peran Pendidik dan Konselor Sebaya serta para Duta Genre dalam mengedukasi para remaja mengenai kesehatan reproduksi (kespro) termasuk untuk menghindari pernikahan dini.

“Jika disampaikan oleh teman sebaya, remaja biasanya akan lebih mudah menerima karena tidak ada rasa sungkan dan malu. Kita punya Duta Genre wakil DIY yang meraih Juara 2 Nasional Marsella Septy Claudia Timmerman, tentunya bersama para Duta lainnya dapat menjadi penerus pesan-pesan edukasi kepada sebayanya,” ujar Shodiqin.

Menurut Shodiqin, BKKBN Yogyakarta juga senantiasa meningkatkan pengetahuan para pendidik dan konselor sebaya melalui berbagai workshop.

Selama 2022, BKKBN Yogyakarta telah memfasilitasi pembinaan edukasi kesehatan reproduksi bagi 443 kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) dan Bina Keluarga Lansia (BKL).

Sasaran program Genre adalah kaum remaja (10-24 tahun dan belum menikah) serta masyarakat dan komunitas yang peduli terhadap pembinaan para remaja.

“Angka pernikahan dini di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam beberapa tahun ini mengalami kenaikan,” kata Shodiqin.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Kajian Studi Pernikahan Dini pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, menunjukkan bahwa pada tahun 2018 terjadi pernikahan dini mencapai 394 kasus, dan mengalami kenaikan sangat tinggi menjadi 948 kasus di tahun 2020.

Hal itu terjadi karena pada tahun 2020 dipakai kriteria baru pernikahan dini yaitu di bawah usia 19 tahun dari tahun sebelumnya yang masih mengacu di bawah 16 tahun bagi wanita. Usia calon pengantin wanita 16-19 tahun yang sebelumnya tidak perlu dispensasi asal pengantin pria telah lebih 19 tahun kini di 2020 harus mengajukan dispensasi.

Sedangkan pada 2021 terdapat 757 kasus pernikahan usia dini. Naiknya jumlah pernikahan dini tersebut menjadikan perhatian serius, apalagi Yogyakarta sebagai menjadi tujuan pelajar dan mahasiswa dari luar daerah untuk melanjutkan jenjang pendidikan.

Ketua Forum Genre Daerah Istimewa Yogyakarta Ferian Fembriansyah saat dihubungi menyampaikan bahwa para anggota forum sangat aktif menyebarluaskan materi-materi edukasi bagi remaja termasuk materi tentang pendewasaan usia perkawinan (PUP).

“Kami bekerjasama dengan media membuat ILM terkait pendewasaan usia pernikahan, lalu kami juga melakukan siaran bersama Radio Saka FM untuk melakukan komunikasi, informasi dan edukasi tentang penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja,” kata Ferian.

Di masa pandemi hingga sekarang aktif melakukan live Instagram dan talkshow webinar terkait pencegahan pernikahan dini” demikian disampaikan Ferian. Ditambahkannya bahwa akun instagram Genre Yogykarta juga aktif menyajikan konten-konten edukasi dengan gaya khas remaja.

“Genre Yogyakarta melalui konten-konten tersebut mencegah pernikahan dini dengan menekankan pada pemahaman 10 dimensi kesiapan perkawinan, yaitu siap usia, siap fisik, siap finansial, siap mental, siap emosi, siap secara sosial, siap moral, siap interpersonal, siap life skill, dan siap intelektual,” jelas Ferian.

Sebelum tahun 2019 menurut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dapat dilangsungkan minimal pada usia 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria.

UU ini direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun baik bagi pria maupun wanita untuk dapat melangsungkan perkawinan sah secara hukum negara. n

Penulis: FX Danarto SY
Editor: Annisa Halimatusyadiah

Tanggal Rilis: Senin, 9 Januari 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.