SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 568/M.C/XII/2022
Cegah Stunting dari Hulu Masuk Peraturan Daerah Tabanan
DENPASAR—Bupati Tabanan, Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban pasangan calon pengantin untuk memeriksakan kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan.
Peraturan daerah itu merupakan upaya pencegahan stunting dari hulu melalui program Semara Ratih. Program tersebut merupakan inovasi Bupati Tabanan terkait pelayanan kependudukan dan pencatatan perkawinan yang tertuang dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2022.
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan, program Semar Ratih yang pertama kali diterapkan di Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur ini bertujuan untuk mepermudah calon pengantin untuk mendapatkan pelayanan terkait administrasi pencatatan perkawinan.
“Dengan adanya program ini, masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan akta perkawinan, administrasi kependudukan serta akan mendapatkan konseling pranikah,” kata Sanjaya.
Konseling pranikah yang dimaksud adalah mengenai skrining kesehatan calon pengantin yang terdiri dari pemeriksaan Hemoglobin (HB), tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas.
Calon pengantin, lanjut Sanjaya, harus mendaftar tiga bulan sebelum menikah untuk mendapatkan konseling tersebut dari tim Pendamping Keluarga (TPK), Babinkamtibnas dan Bendesa Adat.
“kita berharap calon pengantin siap secara fisik dan mental untuk berumah tangga dan tentunya melalui program Semara Ratih pengantin akan langsung mendapatkan surat akte perkawinan serta diberikan pohon untuk ditanam di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Implementasi Semara Ratih
Program Semara Ratih mulia diimplementasikan oleh Pemkab Tabanan. Salah satu pasangan pengantin baru asal Tabanan yakni dr. Putu Dion Pratama Puja dan dr. Luh Kartika Andriani menjadi contoh pelaksanaan program Semara Ratih.
Pasangan ini telah melakukan skrining pranikah tiga bulan sebelum puncak upacara yang berlangsung secara adat Hindu tersebut.
Hasil skrining kesehatan pasangan muda ini dinyatakan lolos skrining. Skrining yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dari TPK itu kemudian diinput dalam aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil atau Elsimil.
Elsimil sendiri merupakan aplikasi milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang dapat diakses secara gratis di playstore ataupun appstore untuk kesiapan menikah dan kehamilan.
“Kami mendukung program Semara Ratih ini karena selain ini merupakan inovasi yang sangat baik dari pemerintah Kabupaten Tabanan, program ini tentunya membantu kami untuk mendapatkan edukasi terkait pernikahan dan kesiapan kehamilan ke depannya. Jadi untuk melangkah ke depan, kami selaku pengantin baru juga tidak bingung dan khawatir malah menjadi lebih siap,” kata dr. Putu Dion.
Sertifikat Layak Nikah (Elsimil) dan Akta Pernikahan pasangan Dion-Andriani juga langsung diserahkan oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) saat hari H di lokasi pernikahan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dr. Ni Luh Luh Gede Sukardiasih menyambut baik hasil implementasi dari Perbup tersebut. sukardiasih mengatakan, Elsimil menjadi penting karena bagian dari hulu upaya pencegahan stunting.
“Kita bersyukur karena skrining pranikah menjadi salah satu indikator yang dimasukkan dalam Inovasi Semara Ratih,” ucap Sukardiasih.
Sukardiasih menambahkan, pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dengan Erina Sofia Gudono menjadi contoh bagi para calon pengantin dalam penerapan program Elsimil. Saat upacara pernikahan keduanya, kata dia, Kaesang-Erina juga menunjukkan sertifikat ELSIMIL yang diserahkan oleh Penghulu KUA Depok, Yogyakarta.
Dia pun mengajak calon pengantin (catin) khususnya yang berusia muda agar menjadikan skrining pra nikah sebagai lifestyle sebelum mengarungi bahtera rumah tangga.
Sukardiasih pun mengimbau pengantin untuk menghindari 4T yakni Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu dekat dan Terlalu banyak.
Dengan begitu, Sukardiasih optimistis target pemerintah untuk menuju Indonesia Emas 2045 bakal terwujud. Saat ini, kata dia, prevalensi stunting nasional masih cukup tinggi yakni 24,4%, sementara Provinsi Bali 10,9% berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021.
“Kami sedang menunggu SSGI terbaru. Dan kami yakin untuk di Bali pasti turun seiring berbagai langkah kolaboratif yang kami lakukan bersama stakeholder lainnya,” harapnya. n
Penulis: Putu Eka Aristyani
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Jumat, 30 Desember 2022
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.