SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 567/M.C/XII/2022
Viral di Medsos, BKKBN Bali Merespon dan Beri Alasan Usia Ideal Hamil untuk Perempuan Minimal 21 Tahun
DENPASAR—Batas usia yang ideal untuk menikah, hamil, dan melahirkan mendapat banyak tanggapan dan viral di media sosial di Bali. Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali pun memberi respon.
Kepala Perwakilan BKKBN Bali dr. Ni Luh Gede Sukardiasih mengatakan usia 21 tahun merupakan waktu yang ideal bagi perempuan untuk menikah dan hamil.
Sukardiasih menjelaskan, pada usia tersebut seorang perempuan telah siap secara fisik maupun mental. Kehamilan yang terjadi di bawah 21 tahun, kata dia, memiliki berbagai risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan seorang ibu karena secara fisik, tulang panggul dan rahim masih memasuki masa pertumbuhan.
“Jadi jangan diplesetkan ya. Kata kuncinya adalah minimal, ini dari sisi kesiapan reproduksi sebenarnya. Tapi kalau lebih dari usia itu alangkah baiknya,” kata Sukardiasih melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Desember 2022.
Sukardiasih menambahkan, perempuan yang melahirkan di bawah usia 21 tahun juga dapat berpotensi terkena kanker serviks dan kematian bila melahirkan di usia terlalu muda atau terlalu sering melahirkan.
Selain itu, jika seorang perempuan menikah terlalu muda maka akan sangat berisiko mengalami pendarahan saat melahirkan dan anak yang dilahirkan mengalami Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) serta stunting. Oleh karena itu dia mengimbau kepada calon pengantin untuk melalukan pemeriksakan atau skrining tiga bulan sebelum menikah untuk menghindari lahirnya anak stunting.
“Ini yang harus ditekankan di Bali, lapor kan pernikahan sejak tiga bulan dan lakukan pemeriksaan tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar HB. Dan yang terpenting lagi bagi remaja, jaga pola hidup, makan-makanan dengan gizi seimbang dan tentunya hindarkan diri dari pergaulan yang negatif,” tegasnya.
Lebih jauh Sukardiasih menekankan kepada pasangan yang telah menikah untuk melakukan 4 Terlalu (4T) yakni Terlalu muda, Terlalu tua, Terlalu dekat dan Terlalu banyak.
Layanan KB Gratis
Perwakilan BKKBN Provinsi Bali bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan fasilitasi peningkatan kesehatan dan KB di wilayah khusus.
Adapun kegiatan ini dikemas dalam bentuk pelayanan KB gratis khususnya Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan pemberian sembako kepada akseptor. Kegiatan ini di selenggarakan di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Kamis (29/12/2022).
Sub Koordinator Jalur Khusus di Perwakilan BKKBN Bali I Wayan Artha mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai peringatan Hari Ibu yang bertujuan untuk meningkatkaan kesertaan ber-KB khususnya MKJP.
“Karena dengan ber-KB para ibu lebih bisa dan ada waktu untuk merawat dirinya. Dan juga lebih ada waktu untuk melakukan pola asuh yang baik pada anak. Dengan mengatur jarak hamil dan anak tentunya asupan gizi yang dibutuhkan oleh ibu dan anak akan dapat terpenuhi dengan lebih optimal,” kata Wayan.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga ketua IBI Kabupaten Bangli Luh Putu Diantini. Menurutnya, kegiatan ini sangat positif karena kebutuhan ber-KB bagi Pasangan Usia Subur (PUS) dapat terpenuhi dengan baik.
“Dengan ber-KB dapat menghindari terjadinya 4T dan juga tentunya dengan ber-KB merupakan salah cara untuk mencegah terjadinya stunting,” ucap Putu.
Adapun akseptor yang hadir pada kegiatan pelayanan KB gratis kali ini sebanyak 32 akseptor yang terdiri dari akseptor IUD dan Implan.
Salah satu peserta (akseptor) Ni Kadek Sukarni (42) mengatakan sangat senang dengan adanya kegiatan ini. Dia pun berharap kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan.
“Karena sangat bermanfaat dan tentunya bisa memenuhi kebutuhan ber-kB bagi PUS yang kurang mampu,” ujarnya. n
Penulis: Putu Eka Aristyani dan Wayan Kariase
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Kamis, 29 Desember 2022
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.