SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 564/ M.C/XII/2022

Punya Peran Penting Percepat Turunkan Stunting, BKKBN Kembali Bekali Para Penyuluh dan Tokoh Agama

SEMARANG—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali menggelar sosialisasi dan pembekalan bagi para penyuluh dan tokoh agama dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Sosialisasi dan pembekalan kali ini digelar di Gedung H.A. Djunaid Convention Center Kawasan Pondok Pesantren Modern Al Qur’an Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (28/12/2022) dengan menggandeng ulama kharismatik Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya yang akan menyampaikan tausiyah kepada para penyuluh agama.

Sebelumnya, BKKBN dan Kemenag melalui Direktorat Bina KUA Kementrian agama telah menyusun materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Audio Visual sebagai bahan pembelajaran bagi para Penyuluh Agama dalam melaksanakan KIE stunting untuk masyarakat di seluruh Indonesia. Sosialisasi dan pembekalan sebelumnya telah dilaksanakan dua kali, yakni di Kabupaten Brebes dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (ADPIN) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022) mengatakan, kegiatan ini akan digelar secara hybrid. Adapun peserta yang hadir secara luring sebanyak 800 orang dan secara daring 1.000 orang serta dapat diakses oleh para penyuluh Keluarga Berencana (KB) seluruh Indonesia melalui Media Sosial Youtube@bkkbn.official.

Hadir secara langsung Kepala BKKBN Dr (H.C) dr Hasto Wardoyo Sp.OG (K), Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA, Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid dan Dr. Habib Muhammad Luthfi Bin Ali Bin Yahya yang akan menyampaikan materi mengenai peran tokoh agama dalam percepatan penurunan stunting.

Teguh menjelaskan, ada empat tujuan dari kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi para penyuluh agama. Pertama, meningkatkan pengetahuan penyuluh agama dalam melakukan KIE di masyarakat, khususnya pendampingan kepada kelompok sasaran, yaitu remaja, calon pasangan usia subur/calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu dengan anak usia 0-59 bulan.

Kedua, meningkatkan komitmen dan peran aktif penyuluh agama dalam melakukan KIE percepatan penurunan stunting. Ketiga, meningkatkan cakupan pendampingan kepada kelompok sasaran, yaitu remaja, calon pasangan usia subur/calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu dengan anak usia 0-59 bulan dan terakhir menjadi media promosi, komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat.

“Sasaran kegiatan sosialisasi dan pembekalan bagi para penyuluh agama dalam melaksanakan perannya pada percepatan penurunan stunting adalah para penyuluh agama, tokoh agama, penyuluh KB/PLKB, Kader KB, Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Tokoh Masyarakat dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang,” ujarnya.

Teguh pun berharap hasil sosialisasi dan pembekalan bagi para penyuluh agama tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada penyuluh agama dalam melakukan KIE di masyarakat, meningkatnya komitmen dan peran aktif penyuluh agama dalan melakukan KIE percepatan penurunan stunting.

“Dan meningkatnya cakupan pendampingan kepada kelompok sasaran, yaitu remaja, calon pasangan usia subur/calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu dengan anak usia 0-59 bulan serta meningkatnya pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat tentang 1000 HPK, pola asuh, dan pemenuhan nutrisi dalam pencegahan stunting,” ungkapnya. n

Penulis: Fitang Budhi Adhitia
Editor: AND

Tanggal Rilis: Selasa, 27 Desember 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.