SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 556/M.C/XII/2022

Tandatangani Perjanjian Kinerja 2023, Hasto Wardoyo Minta Seluruh PNS di BKKBN Berinovasi dan Buat Terobosan

JAKARTA—Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G. (K) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKKBN untuk berinovasi dan melakukan terobosan dalam pelaksanaan program kerja tahun 2023.

“Tanpa ada terobosan dan inovasi, tidak mungkin bisa mengalami akselerasi. Jangan bekerja dengan business as usual. Kita kejar target unmet need delapan persen dari yang sekarang 18 persen. Kita harus bisa melihat dan memanfaatkan peluang, kalau tidak kita menciptakan peluang. Misalnya untuk KB pascasalin adalah bentuk inovasi yang kita lihat langsung,” kata Hasto dalam Penandatanganan Perjanjian Kinerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2023 yang digelar secara hybrid dan terpusat di Auditorium Gedung BKKBN, Jumat (23/12/2022).

Kepala BKKBN bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BKKBN baik pusat maupun provinsi menandatangani Perjanjian Kinerja BKKBN Tahun Anggaran 2023. Perjanjian Kinerja ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab BKKBN dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang telah diamanahkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BKKBN Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi, diantaranya Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN Tavip Agus Rayanto, Inspektur Utama (Irtama) BKKBN Ari Dwikora Tono, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (ADPIN) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto, Deputi bidang Pelatihan, Penelitan, dan Pengembangan (Lalitbang) BKKBN Muhammad R. Damanik dan Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB/KR) BKKBN Eni Gustina serta Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Nopian Andusti.

Hasto menjelaskan, BKKBN sebagai lembaga yang mendapat mandat dari Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 untuk mengembangkan kebijakan makro dan melaksanakan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB/KR) harus berupaya memenuhi berbagai komitmen global maupun nasional di bidang tersebut.

“Tugas menurunkan unmet need sejalan dengan arah kependudukan ke depan menurut agenda PBB Tahun 2030 yaitu demographic resilience dimana program KB lebih mengarah pada hak asasi termasuk hak reproduktif dan BKKBN harus memastikan kebutuhan hak-hak perempuan akan unmet need dipenuhi melalui berbagai kegiatan,” ujar Hasto.

Untuk menyukseskan program-program tersebut, kata Hasto, BKKBN punya dua sumber daya yang startegis. Pertama adalah sumber daya manusia di lapangan, yang terdiri dari PKB/PLKB, PLKB Non ASN, serta kader PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB yang jumlahnya mencapai 1,2 juta orang.

Dengan jutaan orang tersebut, sambung Hasto, BKKBN dapat mengimplementasikan program komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dengan maksimal.

Hasto menambahkan, BKKBN telah menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional KB Tahun 2023. Dia pun mengingatkan bahwa BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota penerima DAK non fisik.

Lebih jauh Hasto menambahkan, dalam indikator yang tercantum di dalam RPJMN 2020-2024, target BKKBN pada tahun 2023 adaah pada enam sasaran strategis diantaranya, menurunnya angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) per WUS (15-49 tahun) sebesar 2,19 rata-rata anak per wanita. Kedua, meningkatnya angka prevalensi kontrasepsi modern sebesar 62,92 persen. Ketiga, menurunnya kebutuhan ber- KB yang belum terpenuhi menjadi 7,70 persen dan keemapat menurunnya angka kelahiran remaja 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) menjadi 20 Kelahiran per 1.000 wanita usia 15-19 tahun.

“Kelima meningkatnya Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) menjadi 59,00 (skala 0-100) dan keenam meningkatnya median usia kawin pertama perempuan (MUKP) menjadi 22,1 tahun,” ujar dia.

Hasto menambahkan, secara internal indikator dalam perjanjian kinerja akan dimonitoring setiap bulan melalui mekanisme Rapat Pengendalian Program (Radalgram) yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bersama seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat dan Provinsi sehingga dapat diketahui perkembangan pencapaian kinerja setiap unit kerja di lingkungan BKKBN dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis Bangga Kencana.

Selain itu, monitoring juga tetap akan dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan wilayah oleh Pejabat Tinggi Madya terhadap provinsi binaan masing-masing. n

Penulis: Fitang Budhi Adhitia dan Rizky Fauzia
Editor: ANW

Tanggal Rilis: Jumat, 23 Desember 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.