SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 545/M.C/XI/2022

Puluhan Ibu Hamil di Desa Bebandem Diedukasi Siklus Emas Cegah Stunting

DENPASAR — Anggota komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana bersama BKKBN Provinsi Bali sosialisasikan tentang pengasuhan balita dalam rangka percepatan penurunan stunting kepada puluhan ibu hamil di Desa Bebandem, Karangasem, Sabtu (17/12).

Para ibu hamil tersebut diberikan pengetahuan tentang pencegahan stunting pada 1000 hari pertama kehidupan atau yang disebut juga siklus emas.

Disebutkan, siklus emas tersebut mulai dari 270 hari kehamilan dan 730 hari sejak lahir hingga berusia 2 tahun, disebut siklus emas karena dalam periode ini yang menentukan agar tidak stunting.

“Oleh karena itu, 1000 hari pertama kehidupan sangat penting, saat ibu hamil perlu memperhatikan gizi begitu juga saat lahir, ” ujar Koordinator Bidang KSPK, BKKBN Provinsi Bali, Ketut Aryana Gupta dalam sosialisasi yang berlangsung di aula kantor Desa Bebandem tersebut.

Lanjutnya, bagi ibu hamil agar menghindari 4 T (terlalu) diantaranya jangan kawin terlalu muda, karena sel sel belum siap, usia kawin yang ideal yaitu 21 tahun hingga 35 tahun. Jangan terlalu tua karena anak yang nantinya lahir berpotensi stunting, Jangan sering hamil dan jangan terlalu cepat hamil.

“Stunting tidak bisa diobati tapi bisa dicegah. Pencegahan mulai sebelum pernikahan, mempersiapkan gizi yang baik, mari cegah stunting dari hulu, dari remaja,” imbuhnya.

Diakhir kegiatan, anggota komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana yang juga hadir menjadi narasumber menyerahkan puluhan paket makanan tambahan untuk mencegah stunting bagi ibu hamil.

Siswi SMA
Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana optimis angka stunting di Provinsi Bali perlahan akan menurun.

Hal tersebut Ia sampaikan dihadapan puluhan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di aula kantor Desa Bebandem, Kabupaten Karangasem, Sabtu (17/12).

Peserta dari kalangan siswi ini sengaja dilibatkan dalam upaya pencegahan stunting dari hulu yang dilakukan BKKBN Provinsi Bali, mengingat Karangasem memiliki prevalensi stunting tertinggi di Provinsi Bali pada angka 22,9 persen.

Kariyasa juga memberikan pemahaman kepada peserta agar jangan sampai menikah muda, karena memang salah satu penyebab stunting ialah menikah muda.

“Kita berikan pemahaman karena mencegah stunting juga harus dilakukan dari hulu, melalui siswi – siswi ini, kita berharap turut serta berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan pencegahan stunting,” ujarnya.

Kariyasa meyakini dengan gencarnya kegiatan sosialisasi turun ke kabupaten dan desa dengan angka stunting nya tinggi, Ia optimis melalui pemahaman-pemahaman yang diberikan angka stunting di Provinsi Bali dan kabupaten perlahan akan menurun.

Bali merupakan daerah dengan prevalensi stunting terendah di Indonesia. Berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Bali berada pada angka 10,9 persen. Angka rendah di Bali tersebut ternyata tidak sebanding dengan fenomena di Kab. Karangasem yang angka stuntingnya tinggi.

“Angka stunting di Provinsi Bali sekitar 10,9 persen. Namun fenomena di Karangasem yang hampir mencapai 23 persen tentu harus ditindaklanjuti dengan serius, karena target di Bali ke depan angka stunting turun dibawah 2 digit dan ini juga menjadi program utama nasional, ” terang Kariyasa

Selain itu, Koordinator Bidang KSPK, BKKBN Provinsi Bali, Ketut Aryana Gupta dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa salah satu penyebab stunting selain pemahaman yang kurang terhadap stunting itu sendiri, juga banyak diakibatkan oleh pernikahan usia dini dan kehamilan dengan anemia.

“remaja harus mengimplementasikan penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja (PKBR) untuk mewujudkan keluarga berkualitas yang bebas dari stunting,” pungkasnya. n

Penulis: Putu Eka Aristyani
Editor: AHS

Tanggal Rilis: Senin, 19 Desember 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.