SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 515/M.C/XII/2022
Pemkab Lebong Beri Kartu BPJS Kesehatan Gratis Kepada 228 Anak Stunting
BENGKULU—Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu memberi fasilitas layanan kesehatan gratis berupa kartu BPJS kesehatan kepada 228 bayi di bawah usia dua tahun (Baduta) terindikasi stunting.
Bantuan bagi keluarga berisiko stunting di Kabupaten Lebong tersebut diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat yang ditujukan untuk melindungi kesehatan dari Baduta stunting.
“Kami programkan BPJS kesehatan yang urgen bagi keluarga stunting. Selama ini BPJS Kesehatan baru berlaku setelah mendaftar 14 hari. Tetapi khusus untuk BPJS Kesehatan keluarga stunting yang kita biayai, secara otomatis diberikan keistimewaan dapat berlaku dengan tidak harus menunggu limit yang ditentukan melalui system,” kata Wakil Bupati Lebong Fachrurrozi usai menghadiri Rekonsiliasi Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Kabupaten Lebong bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Bengkulu, Selasa (06/12/2022).
Fachrurrozi yang juga ketua TPPS Kabupaten Lebong itu mengatakan apabila mendesak, masyarakat dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan dengan tidak menunggu waktu. Pembayaran digratiskan yang telah dianggarkan melalui APBD Kabupaten Lebong.
“Selama keuangan pemerintah mencukupi, kita tetap membiayai dan akan terus menambah jumlah keluarga layanan,” ujar Fachrurrozi.
Pemberian pelayanan kesehatan gratis bagi keluarga stunting berupa penyerahan kartu BPJS Kesehatan secara simbolis kepada empat keluarga stunting yang diberikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu sekaligus sebagai Ketua TPPS Provinsi Bengkulu Dr. Rosjonsyah.
Kartu BPJS Kesehatan gratis tersebut rencananya akan diberikan kepada 228 keluarga yang memiliki Baduta stunting di Kabupaten Lebong.
Selain memberikan fasilitas kesehatan gratis kepada Baduta stunting, Fachrurrozi mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebong fokus kepada program Bapak Asuh Anak Stunting. Karena itu ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menjadi Bapak Asuh Anak Stunting.
“Saat ini telah dikukuhkan sebanyak 12 orang bapak asuh. Masih kekurangan 216 orang (Bapak Asuh Anak Stunting) untuk membantu keluarga kurang mampu dalam penyediaan asupan gizi bagi anak stunting. Kami telah meminta pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) untuk menjadi Bapak Asuh atau Bunda Asuh Anak Stunting,” ujar dia.
Melalui beberapa strategi dan langkah tersebut, Fachrurrozi berharap dapat menekan prevalensi stunting di Kabupaten Lebong yang berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesi (SSGI) tahun 2021 angkanya mencapai 23,3 persen.
Berdasarkan hasil Pendataan Keluarga (PK-21) terdapat 15.292 keluarga berisiko stunting di Lebong yang tersebar di 12 kecamatan. Dan terdapat 20 desa lokasi fokus (lokus) penanganan stunting pada 2022.
Dengan adanya aksi konvergensi dalam penanganan kasus gagal pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis itu, Fahrurrozi optimistis dapat mencapai target 14 persen pada 2024.
Penulis: Rofadhila Azda
Editor: AND
Tanggal Rilis: Rabu, 07 Desember 2022
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.