SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 513/M.C/XII/2022

Jawa Tengah Optimalkan Peran Camat dan Dana Desa dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

SEMARANG— Permasalahan gagal tumbuh kembang atau stunting pada anak membutuhkan peran banyak pihak, baik pemangku kebijakan di tingkat pusat hingga daerah serta bantuan dana operasional untuk penanganannya.

Oleh karena itu Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat kegiatan Orientasi Percepatan Penurunan Stunting bagi Camat di seluruh wilayah tersebut. Kali ini, kegiatan digelar di Karesidenan Banyumas yang dihadiri oleh 89 camat dari Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Cilacap dan Purbalingga di Hotel Braling, Purbalingga, Senin (05/12/2022).

Sebelumnya acara serupa juga telah digelar di hotel Atria Magelang untuk camat wilayah eks Karesidenan Kedu dan hotel Safin Pati untuk camat wilayah eks Karesidenan Pati.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah drg.Widwiono, M.Kes mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Camat yang hadir. Dalam paparannya dia menyampaikan pentingnya menyiapkan generasi unggul, sehat dan bebas stunting untuk Indonesia Emas.

“Pentingnya bagi pasangan suami istri menghindari kejadian 4T. Yaitu Terlalu tua, Terlalu muda, Terlalu sering, dan Terlalu rapat,” kata Widwiono.

Widwiono menjelaskan, kehamilan yang terjadi pada usia ibu yang terlalu tua di atas 35 tahun akan meningkatkan risiko penyulit seperti pre-eklamsi, hipertensi, diabetes gestasional pada saat hamil dan melahirkan. Demikian juga apabila usia ibu terlalu muda di bawah 21 tahun yang dikhawatirkan ukuran pinggul belum terbentuk dengan sempurna sebagai jalur lahir bayi.

“Hal itu dapat meningkatkan risiko kejadian Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Sementara, kehamilan yang Terlalu sering dan Terlalu rapat akan berpengaruh pada kualitas pengasuhan dan ketersediaan kebutuhan layak bagi anak,” ucapnya.

Widwiono menambahkan, setiap pemangku kebijakan membutuhkan paparan informasi penurunan stunting terbaru, tepat dan terus – menerus agar arahan kebijakan yang dibuat dapat mendukung tercapainya angka stunting tidak lebih dari 14% di tahun 2024. Sebanyak 576 camat di enam wilayah eks Karesidenan di Jawa Tengah direncanakan akan mengikuti kegiatan orientasi ini yang terbagi di enam kegiatan pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah Didi Haryadi, SH, MH, mengaku mendukung penuh program percepatan penurunan stunting nasional sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang menjadikan stunting sebagai salah satu program prioritas nasional.

Dalam sambutannya dia juga menyampaikan tentang penggunaan dana desa untuk pemulihan Ekonomi Nasional, program prioritas nasional, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan.

“Pengelolaan dana desa yang berada di bawah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memerlukan kebijakan yang kompehensif, termasuk penanganan stunting,” ujarnya.

Di lain pihak, Kepala OPD KB Kabupaten Blora menyampaikan pentingnya peran Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) dalam upaya percepatan penurunan stunting. Menurutnya, Camat harus banyak dilibatkan dalam setiap program BKKBN termasuk program Pembanguan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

“Camat harus lebih banyak dilibatkan dalam kegiatan di BKKBN di lini lapangan, misalnya dilibatkan sebagai narasumber agar informasi tidak terputus dan kebijakan yang diambil bisa selaras dengan program BKKBN,” ungkapnya.

Usai kegiatan di Patu, acara serupa juga akan dilaksanakan bagi Camat untuk wilayah eks Karesidenan lain yaitu eks Karesidenan Banyumas, Pekalongan, Surakarta, dan Semarang.

 

Penulis: Bayu Prasetyo
Editor: FBA

Tanggal Rilis: Senin, 05 Desember 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.