SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 507/M.C/XII/2022

Digitalisasi Sistem Pasok Alat Kontrasepsi, BKKBN Kalimantan Tengah Gelar Latihan Sirika

PALANGKARAYA—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meningkatkan pelayanan akseptor Keluarga Berencana (KB) dengan melakukan digitalisasi terhadap manajemen pasokan alat dan obat kontrasepsi (Alokon) melalui aplikasi yang diberi nama Sistem Manajemen Rantai Pasok Alokon atau disebut Aplikasi Sirika.

Guna meningkatkan kapasitas personal penggunaan Aplikasi Sirika, Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Pelatihan Aplikasi Sirika bagi pengguna dan operator Sirika dari seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

Dalam pelatihan yang digelar sejak Selasa (29/11/2022) dan ditutup Jumat (02/12/2022) diikuti 42 orang di ruang belajar Balatbang BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Tengah Dadi Ahmad Roswandi dalam sambutan mengatakan inovasi BKKBN melalui aplikasi Sirika adalah pengelolaan rantai pasok Alokon mulai dari perhitungan kebutuhan, distribusi, hingga operasional gudang yang dilakukan secara digital.

Dadi mengatakan semua pencatatan dan dokumentasi pengiriman dihasilkan secara otomatis dari aplikasi dan dapat langsung dicetak pengelolaan gudang.

“Seluruh pemangku kepentingan mendapat informasi status stock secara real time, sehingga dapat dengan cepat mengambil keputusan. Fitur notifikasi juga memungkinkan pengelola stock untuk memonitoring stocknya secara rutin dan menghindari kekurangan atau kelebihan stock dan sebagai pengigat saat tenggat waktu laporan,” kata Dadi.

Dalam pelatihan tersebut, peserta kegiatan terdiri pengelola atau pengguna Sirika kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dengan total peserta sebanyak 42 orang. Peserta terdiri dari Kasubbid/Bag Bina Kesertaan KB/Pengelola MIM Tool, Bendahara Material/Pengelola STOKKU APP dan Pengelola Alokon/Pelayanan KB di Fasyankes.

Tujuan diselenggarakanya Pelatihan Aplikasi Sirika secara umum untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta menyamakan pemahaman dan persepsi peserta tentang pentingnya penggunaan Sirika di Kalimantan Tengah.

Tujuan secara khusus, peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilanya sehingga dapat memfasilitasi Sirika di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

Koordinator Bidang Latbang Nurolijah dalam penutupan kemarin, mengatakan peserta dapat saling bertukar pikiran dalam pelatihan yang berlangsung selama 40 jam ini.

“Setelah mengikuti kegiatan ini peserta agar dapat saling bertukar pengalaman dan pengetahuan untuk rekan-rekan yang lain yang belum sempat mengikuti kegiatan ini, agar rekan yang lain juga tahu bagaimana manajemen rantai pasok Alokon yang sudah dilaksanakan oleh BKKBN Kalimantan Tengah,” kata Nurolijah.

Salah satu peserta dari dinas P2KBP3A Kabupaten Gunung Mas Boy Givanks mengaku pelatihan itu merupakan pengalaman terbaik bagi dirinya.

“Sebelumnya saya belum memahami secara penuh Aplikasi Sirika dan setelah mengikuti kegiatan ini saya semakin tahu prosedur pengelolaan Alokon melalui sistim Aplikasi Sirika yang menurut saya lebih efektif dan efisien,” ujar Boy Givanks.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap peserta melalui post tes untuk melihat tingkat keberhasilan dan peran aktifnya dalam mengikuti kegiatan dengan hasil nilai tertinggi 95 diraih Ety Supriyatie, S.Tr.Keb dari Kabupaten Katingan, Boby Givanks, S.Psi dari Kabupaten Gunung Mas, Witria Wati dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penulis: Suprayitno
Editor: AND

Tanggal Rilis: Jumat, 02 Desember 2022

Media Center BKKBN
_mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.