SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 494/M.C/XI/2022

Percepatan Turunkan Stunting, Banten Perlu Sinkronisasi Audit Kasus

SERANG—Pelaksanaan Audit Kasus Stunting (AKS) di Provinsi Banten mengalami keterlambatan dalam hal validasi faktor risiko stunting dan pelaksanaan pembiayaan audit kasus stunting. Koordinasi antar instansi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan audit kasus stunting tahun 2023.

Guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi program audit kasus stunting tahun 2023, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten melakukan Rapat Koordinasi Perencanaan Audit Kasus Stunting Tingkat Provinsi, Senin (28/11).

Kegiatan yang dihadiri 120 mitra kerja ini terdiri dari mitra kerja Dinas Kesehatan, OPDKB, Bappeda, DPKAD, Tim Audit Stunting, Satgas Penurunan Stunting Provinsi Banten.

Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, dr. Nurizky Permanajati, M.H dalam sambutannya mengatakan BKKBN Banten telah melaksanakan penguatan kemitraan dengan berbagai stakeholder dalam rangka penurunan stunting. Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi akselerasi penurunan stunting, pembinaan dan pendampingan pelaksanaan AKS di Kabupaten/Kota dan pelaksanaan diskusi panel AKS di 8 (delapan) Kabupaten/Kota.

“ini sebagai upaya untuk mendorong Kabupaten/Kota untuk mempertajam tujuan spesifik dan sensitifnya dalam membuat rencana tindak lanjut (RTL) yang disajikan dalam diseminasi Audit Kasus Stunting di Kabupaten/Kota,” lanjur Rizky

Berdasarkan Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK-21), jumlah keluarga berisiko stunting di tahun 2021 adalah sebanyak 1.373.383 dengan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang KB Non Fisik tahun 2022 terkait Audit Kasus Stunting masih diangka 30,8%, artinya perlu strategi dalam pengoptimalan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang KB Non Fisik tahun 2022 yang pada akhirnya akan bermuara pada percepatan penurunan stunting, yang ditargetkan 14 % di tahun 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Hj. Rina Dewiyanti,SE, M.Si dalam paparannya menyampaikan berdasarkan arahan Presiden pada saat rapat percepatan penurunan stunting, tanggal 11 Januari 2022, bahwa pada tahun 2022 prevalensi stunting harus diturunkan sedikitnya 3,4% melalui Intervensi spesifik dan sensitif pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TTPS) dan penguatan di Posyandu.

“Intervensi tersebut harus tepat sasaran, dan perlu didukung oleh data yang lebih baik dan terintegrasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Rina menyebutkan realisasi anggaran menjadi salah satu indikator pemberian penghargaan kepada para pengelola keuangan daerah baik di tingkat Provinsi Banten maupun tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang dilakukan 3 (tiga) kali dalam 1 tahun.

Dalam kegiatan ini, laporan hasil AKS yang tertuang dalam kertas kerja audit menyimpulkan bahwa setiap wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan, yang dijadikan lokus audit kasus stunting memiliki ciri kasus dari setiap sasaran yang hampir mirip.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB DP3AKKB Provinsi Banten, Erminawati menjelaskan untuk kasus sasaran yang sama seperti baduta/balita, ibu hamil, ibu nifas, maupun calon pengantin dimana faktor resiko dan penyebabnya terjadinya kasus dipengaruhi oleh faktor spesifik maupun sensitif.

“Penanganan atau tatalaksana kasus sasaran audit bersifat segera ataupun terencana tergantung kondisi sasaran audit pada saat dilakukan AKS dan hasil rekomendasi tim pakar pada kasus yang di audit tersebut dapat diterapkan pada kasus yang mirip di setiap wilayah terjadinya kasus,” pungkas Ermin.

Penulis: Chatiyana Fafilaya
Editor: AHS

Tanggal Rilis: Senin, 28 November 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.