SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 492/M.C/XI/2022
Dapur Balita Sehat di Posyandu Diintegrasi ke Dapur Sehat Atasi Stunting BKKBN
YOGYAKARTA – Inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting terus dilakukan hingga tingkat desa melalui Kampung Keluarga Berkualitas (KB) di Yogyakarta.
Bertempat di Kantor Kelurahan Mantrijeron, sebanyak 30 orang pengelola Kampung KB Kapanewon Mantrijeron mencoba mensinergikan program Dapur Balita Sehat yang dikembangkan Posayandu di Kota Yogyakarta dengan program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Ir. Edy Muhammad mengatakan, berbagai program dan kegiatan yang sudah berjalan selama ini untuk mendukung program percepatan penurunan stunting perlu dilestarikan dan ditingkatkan.
“Saat ini ada 150 Dapur Balita Sehat di Posyandu Kota Yogyakarta yang bisa diintegrasikan ke dalam Program Dashat,” kata Edy, Senin (28/11/2022).
Turut hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut Perwakilan BKKBN Yogyakarta, Puskesmas, dan Ahli Gizi. Acara diakhiri dengan demo masak sehat dan bergizi di Dashat dengan menu olahan Tahu Patin.
Edy juga menambahkan bahwa selain Dapur Balita Sehat, kegiatan Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) juga dapat diintegrasikan ke dalam upaya penanganan stunting.
SDIDTK merupakan kegiatan untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan anak mulai dari umur 0 bulan sampai 72 bulan dan umur 0 sampai 24 bulan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Sedangkan untuk umur 24 sampai 72 bulan setiap enam bulan sekali. Kegiatan ini meliputi penimbangan, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala dan pemantauan perkembangan anak dengan Kartu Kembang Anak (KKA).
Kepala Perwakilan BKKBN Yogyakarta Shodiqin SH MM yang diwakili Ir. Lidwina Daru Andani menyampaikan bahwa stunting bukanlah ancaman baru bagi balita Indonesia.
“Hanya saja penanganan selama ini yang masih melihat stunting sebagai problem kesehatan semata, kini dikoreksi dengan Peraturan Presiden (Perpres) 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” ucap Daru.
Daru menjelaskan. Perpres ini memandang stunting tidak sekedar permasalahan kesehatan semata namun juga telah tumbuh menjadi masalah sosial, ekonomi, bahkan budaya. Dengan demikian penangannya haruslah menyeluruh dan multi sektor.
“Perpres memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting, dengan BKKBN ditugaskan sebagai koordinatornya,” katanya.
Sementara itu Lurah Mantrijeron Bambang Purambono SE menyampaikan dalam laporannya bahwa dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, maka Kampung KB sekarang berbasis Desa/Kelurahan.
“Karena itu kegiatan-kegiatan Kampung KB akan kami perluas ke Rukun Wilayah (RW) yang lain” ungkap Bambang.
Penulis: FX Danarto SY
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Senin, 28 November 2012
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.