SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 485/M.C/XI/2022

Gangguan Mental di Kalangan Remaja Meningkat, BKKBN Dorong Keluarga Terapkan Pancasila Dalam Tindakan

GANGGUAN emosi mental atau mental emotional disorder di kalangan remaja di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar, pada 2013 jumlah remaja yang menderita gangguan emosi mental sebanyak 6,1 persen dan pada 2021 meningkat menjadi 9,8 persen.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr.(H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dalam saat meresmikan Lamban (rumah) Pancasila di Kabupaten Lampung Barat, Jumat (24/11/2022) mengatakan gangguan emosi mental di kalangan remaja itu menjadi kendala serius dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Karena ketika remaja yang menderita gangguan emosional menikah, maka akan timbul berbagai masalah di dalam keluarga. Salah satunya adalah kasus perceraian,” kata Hasto.

Menurut Hasto, hal ini ditandai dengan semakin tingginya kasus perceraian, dimana menurut data nasional kasus perceraian mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 mengalami peningkatan yang pesat,” kata Hasto.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Hasto mengatakan Presiden Joko Widodo menugaskan BKKBN untuk membina seluruh keluarga Indonesia agar menjadi keluarga yang berkualitas. Salah satunya caranya dengan mendorong para keluarga di Indonesia menerapkan Pancasila In Action, yaitu, penguatan peran keluarga dalam menanamkan konsep Pancasila pada kehidupan sehari hari.

“Saya harap keluarga di Lampung Barat dapat menggaungkan dan menerapkan nilai -nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari hari agar menjadi keluarga yang berkualitas,” kata Hasto.

Kemudian, Hasto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat atas diresmikannya Lamban (Rumah) Pancasila dan berharap agar keluarga di Kabupaten Lampung Barat menjadi keluarga yang berkualitas dalam mendukung Indonesia Emas 2045.

Di akhir kata sambutannya Kepala BKKBN menjelaskan tentang Salam BKKBN, dimana salam tersebut melambangkan cinta, kasih damai dalam keluarga sembari mengajak seluruh ribuan tamu undangan untuk mempraktekkan Salam BKKBN, Berencana itu Keren.

Sementara itu Bupati Kabupaten Lampung Barat H. Parosil Mabsus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa atas kunjungan dari Kepala BKKBN ke Lampung Barat sekaligus meresmikan Lamban Pancasila. Bapak Bupati juga menjelaskan bahwa Lamban Pancasila merupakan simbol dari kearifan lokal yang menjujung tinggi toleransi dalam keberagaman, kerukunan dan kemajemukan budaya di Kabupaten Lampung Barat.

Kemudian kepada masyarakat Lampung Barat, Parosil menyampaikan bahwa seluruh masyarakat mempunyai kewajiban untuk menekan laju pertumbuhan penduduk salah satunya dengan ber – KB, beliau menegaskan bahwa ber – KB tidak hanya diperuntukan untuk kaum ibu, namun kaum bapak juga mempunyai kewajiban yang sama.

Tidak lupa sebagai bentuk perhatian Bupati terhadap program BanggaKencana, dalam rangka untuk meningkatkan kualitas penyuluhan KB, Bupati berharap agar pada 2023 BKKBN dapat memfasilitasi kendaraan bermotor bagi Penyuluh KB dan Tim Pendamping Keluarga di Kabupaten Lampung Barat.

Peresmian tersebut ditandai dengan pemukulan gamolan pekhing (alat musik tradisional Lampung Barat) oleh Kepala BKKBN bersama Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) DR. Drs. Karjono, S.H., M.Hum., Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi Agus Widiatmoko, S.S., Anggota DPR RI Komisi I Bidang Pertahanan Drs. Mukhlis Basri.

Turut dilaksanakan pada kegiatan tersebut pemberian bantuan sosial secara simbolis terhadap ibu menyusui oleh Kepala BKKBN didampingi oleh Bupati Lampung Barat dan Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung.

Penulis: Edward F. Sibuea
Editor: AND

Tanggal Rilis: Sabtu, 26 November 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.