SIARAN PERS BKKBN
No. 484/M.C/XI/2022
Bupati Tabanan Launching Perbup Mengenai Program Semara Ratih untuk Atasi Stunting
BALI — Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya melaunching Peraturan Bupati Tabanan No. 52 tahun 2022 mengenai program Semara Ratih yang digagas Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur.
Menurut Sanjaya, program Semara Ratih sangat bermanfaat dalam pembekalan perkawinan dan Percepatan Penurunan Stunting di Tabanan sehingga harus disebarluaskan ke seluruh daerah di Tabanan.
“Program Semara Ratih ini adalah program inovatif layanan kependudukan, khususnya terkait konseling pranikah dan pencatatan perkawinan,” kata Sanjaya di Gedung Kesenian I Ketut Mario, Rabu, 23 November 2022.
Sanjaya mengatakan, program ini dibuat untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan. Selain itu yang paling penting adalah sebelum melangsungkan perkawinan kedua calon pengantin harus terlebih dahulu melakukan konseling berkaitan dengan reproduksi, tradisi, adat dan budaya, ajaran keagamaan, keamanan, dan sosialisasi dokumen kependudukan.
“Konsepnya adalah sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin diharapkan mendaftar 3 bulan sebelum menikah dan selanjutnya akan dikonseling dari petugas terkait yang ada di desa, seperti tenaga Kesehatan (puskesmas), Tim Pendamping Keluarga, Babinkamtibnas, dan Bendesa Adat. Artinya, secara fisik dan mental kedua mempelai sudah siap mengarungi bahtera rumah tangga, dengan harapan cinta kasih mereka langgeng, seperti Semara Ratih” Ujarnya.
Lebih jauh Sanjaya menambahkan, pada saat hari H pernikahan, pengantin akan langsung mendapatkan Surat Akte Perkawinan dan pasangan tersebut diwajibkan menanam pohon untuk kelestarian lingkungan.
Nama Semara Ratih dipergunakan karena mengandung filosofi, Sang Hyang Kama Jaya sebagai pasangan Sekar Ratih yang merupakan Dewa Dewi yang mempunyai cinta kasih, keinginan, kesetiaan, dan pengorbanan yang kuat.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan, dibuatnya program inovasi Semara Ratih yang terintegrasi ini adalah untuk menggelorakan semangat dan kesadaran masyarakat Tabanan terhadap pentingnya dokumen kependudukan, khususnya akta perkawinan, kartu keluarga, dan KTP elektronik.
“Ketika administrasi kependudukan lengkap otomatis tujuannya mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, meningkatkan kualitas perkawinan, dan terwujudnya konservasi lingkungan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dr. Ni Luh Gede Sukardiasih menyambut baik program Semara Ratih yang sudah resmi diteken Bupati Tabanan dalam upaya menekan stunting dari hulu yakni calon pengantin.
“Saya sangat gembira dengan langkah Bapak Bupati Tabanan dengan membuat Perbup tentang Program Semara Ratih. Ini merupakan yang kita tunggu, karena seperti kita ketahui, pendaftaran pernikahan di Bali sangat sulit dilakukan. Mudah-mudahan ini menjadi angin segar dan dapat ditiru oleh Kabupaten lainnya dan juga provinsi sehingga angka stunting di Bali bisa turun” ungkapnya.
Penulis: Eka Aristyani
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Jumat, 25 November 2022
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.