SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 473/M.C/XI/2022
Lewat Peraturan Bupati, Tabanan Kejar Target Prevalensi Stunting 5,41 Persen
DENPASAR—Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Karang Asem di Provinsi Bali serentak menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting, Senin (21/11/2022).
Dalam Diseminasi AKS di Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tabanan dr. I Nyoman Suratmika menyampaikan bahwa Tabanan telah melakukan berbagai upaya dalam Percepatan Penurunan Stunting.
Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan mengadaptasi Program Semara Ratih yang sudah berjalan di desa Tegal Mengkeb.
Suratmika mengatakan inovasi tersebut telah dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 52 Tahun 2022.
Menurut Suratmika, ada 3 poin yang dituangkan dalam Perbup tersebut, yakni pertama calon pengantin diwajibkan untuk melakukan konseling pernikahan yang didampingi oleh tim yang sudah ada di desa, di antaranya Tim Pendamping Keluarga, Babinkamtibmas, dan tenaga kesehatan.
Kedua, pendaftaran dilakukan 3 bulan sebelum menikah, agar pada saat hari H pengantin sudah mendapatkan akte dan kartu keluarga.
Yang ketiga adalah penanaman pohon oleh pengantin pada hari H untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Perbup ini sudah mulai disosialisasikan dan akan mulai diimplementasikan di seluruh desa di Tabanan. Harapannya inovasi ini dapat diterapkan di seluruh desa di Bali,” kata Suratmika.
Kabupaten Tabanan sendiri mempunyai target untuk menurunkan angka stunting ini menjadi 5,41 persen pada 2024 dari 9,2 persen di tahun 2021.
Kasus Stunting Tertinggi
Karangasem sebagai kabupaten dengan Pravelensi Kasus Stunting tertinggi se-Bali 22,9 persen (berdasarkan SSGI 2021), terus berkomitmen menurunkan kasus stunting melalui Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester II pada Senin (21/11) di Aula Kementrian Agama Kabupaten Karangasem
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Karangasem.Dalam sambutannya I Komang Daging mengatakan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk menyelaraskan program kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat Kab Karangasem serta menyusun rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil audit kasus semester II di Kabupaten Karangasem.
“Melalui kegiatan ini, kita berkomitmen bersama untuk menindak lanjuti hasil audit kasus yang sebelumnya telah kita laksanakan sebelumnya,” ujar Komang.
Komang berharap seluruh tim percepatan penurunan stunting yang hadir dapat mengambil catatan penting dari desiminasi ini dan segera ditindaklanjuti sesuai lingkup kerja masing-masing.
“Kita berharap agar kasus stunting di Kabupaten Karangasem dapat turun sesuai target 13.44 persen pada tahun 2024 sedangkan pada tahun ini diharapkan bisa turun menjadi 19,96 persen. Kita menunggu hasil SSGI tahun 2022 nanti semoga bisa mencapai target,” kata Komang.
Sementara itu, dijelaskan oleh Kabid KB Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Karangasem I Wayan Arsiawan Adi bahwa sebelumnya hasil evaluasi Audit Stunting Semester I telah ditindaklanjuti.
“kami sudah menindaklanjuti sejauh ini 90 persen dan bagi keluarga berisiko yang ditemukan tidak memiliki akses jamban kami telah menindak lanjuti bahkan perlu diapresiasi karena tidak hanya jamban saja yang diperbaiki namun langsung bedah rumah”, ucapnya.
Audit kasus stunting semester II ini dilaksanakan di Kecamatan Abang. Hal ini dikarenakan kecamatan Abang memiliki pravelensi kasus stunting tertinggi di Kabupaten Karangasem yaitu 13,98 persen dengan menyasar keluarga berisiko stunting yang berasal dari Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Nifas, Balita dan Baduta.
Dijelaskan oleh para pakar yang terdiri dari Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Anak, Ahli Gizi dan Psikolog hasil audit yang dilakukan kepada keluarga berisiko stunting ditemukan bahwa penyebab stunting Balita dan Baduta yaitu buruknya pola asuh anak yang disebabkan karena jarak kelahiran anak yang dekat, juga ditemukan kasus umur Ibu hamil yang terlalu tua, dan pola hidup bersih yang kurang baik.
“Dari hasil audit tersebut diharapkan tindak lanjut berupa konseling bagi masing-masing keluarga berisiko , salah satu contohnya bagi catin konseling pemeriksaan kesehatan sebelum menikah, pemenuhan gizi dan terapi berhenti merokok sedangkan bagi baduta dan balita edukasi kepada keluarga untuk pentingnya asi dan makanan gizi seimbang ” ucap dr Purnama selaku tim pakar spesialis kandungan.
Penulis: Putu Eka Aristyani
Editor: AND
Tanggal Rilis: Senin, 21 November 2022
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.